Banyak yang di sesalkan akibat yang timbulkan bagasi penumpang yang hilang, barang bagasi mereka yang ternyata tidak di ketemukan atau hilang, penanganan bagasi yang kurang atau sistemnya yang kurang berjalan. Itu dapat menyebabkan ketidak pusan bagi penumpang atau konsumen yang di rugikan karena bagasi yang mereka bawa tidak ada, lemahnya pegawasan dan system yang kurang berjalan dan factor factor lainnya yang dapat terjadi pada bagasi penumpang yang hilang.
Bagi penumpang pesawat bagasi hilang di maskapai penerbangan. Banyak dari mereka mengeluhkan lemahnya sistem pengawasan barang di bandara, terutama pada saat keberangkatan. Peristiwa kehilangan barang bagasi penumpang pesawat terbang semakin memperburuk citra maskapai penerbangan di Indonesia. Untuk itu pihak instansi terkait harus menindaklanjuti setiap laporan kehilangan bagasi penumpang dengan tuntas. Pihak maskapai penerbangan harus melalakukan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi dengan pengamanan ketat terhadap petugas-petugas bagasi. Barang bagasi yang hilang biasanya jika tidak ditemukan pihak maskapai akan memberikan kompensasi kepada korban kehilangan koper. Tetapi kadang kala kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan barang-barang berharga korban. Manajemen maskapai penerbangan harus mengganti rugi dengan cara yang wajar. Meskipun sudah pergantian dengan ketentuan yang berlaku, nilai pergantian masih tidak sesuai dengan barang-barang yang ada di koper. itupun dengan asumsi tidak menaruh barang-barang berharga dikoper.
Bagi penumpang pesawat bagasi hilang di maskapai penerbangan. Banyak dari mereka mengeluhkan lemahnya sistem pengawasan barang di bandara, terutama pada saat keberangkatan. Peristiwa kehilangan barang bagasi penumpang pesawat terbang semakin memperburuk citra maskapai penerbangan di Indonesia. Untuk itu pihak instansi terkait harus menindaklanjuti setiap laporan kehilangan bagasi penumpang dengan tuntas. Pihak maskapai penerbangan harus melalakukan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi dengan pengamanan ketat terhadap petugas-petugas bagasi. Barang bagasi yang hilang biasanya jika tidak ditemukan pihak maskapai akan memberikan kompensasi kepada korban kehilangan koper. Tetapi kadang kala kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan barang-barang berharga korban. Manajemen maskapai penerbangan harus mengganti rugi dengan cara yang wajar. Meskipun sudah pergantian dengan ketentuan yang berlaku, nilai pergantian masih tidak sesuai dengan barang-barang yang ada di koper. itupun dengan asumsi tidak menaruh barang-barang berharga dikoper.
Kita pasti sudah tahu keamaan di bandara adalah salah satu bentuk kesiapan dan kesigapan petugas keamanan di bandara yg dilaksanakan di peruntukan bagi kenyaman dan keamanan di bandara. Karena penumpang harus mendapat rasa aman dan pelayanan yang dapat di jadikan salh satu bentuk kepusanan dalam atau di luar bandara jika ingin berpergiian menggunakan pesawat. Salah satu atau fasilitas dan alat lat keamanan bandara yang digunakan harus dapat menggunakan tekhnologi yang modern untuk dapat menjaga keamanan di bandara.
Penumpang yang disaring oleh detektor logam. mesin deteksi peledak digunakan termasuk mesin X-ray dan bahan peledak jejak-deteksi mesin portal (alias mesin puffer). bekerja pada mesin pemindaian baru yang masih efektif mencari benda-benda yang tidak termasuk dalam bandara atau pesawat tapi yang tidak menggambarkan gambaran yang disempurnakan penumpang yang menunjukkan pada dasarnya mereka benar-benar telanjang. mesin deteksi peledak juga bisa digunakan untuk kedua melanjutkan dan bagasi diperiksa, Penggunaan kontroversial backscatter sinar-X untuk mendeteksi senjata dan bahan peledak yang tersembunyi pada penumpang. Perangkat ini, yang menggunakan hamburan Compton, mengharuskan penumpang berdiri dekat dengan panel datar dan menghasilkan gambar beresolusi tinggi. penumpang untuk melewati detektor logam tanpa melepas sepatu mereka, sebuah proses diperlukan sebagai berjalan-meskipun detektor gerbang yang tidak dapat diandalkan dalam mendeteksi logam di sepatu atau di ekstremitas tubuh.
Para penumpang sepenuhnya langkah bersepatu ke perangkat yang memindai di bawah 1.2 detik untuk benda sekecil silet. Lainnya adalah tindakan keamanan yang kritis dimanfaatkan oleh bandara regional dan internasional adalah penggunaan sistem deteksi intrusi perimeter serat optik. Sistem keamanan ini memungkinkan keamanan bandara untuk mencari dan mendeteksi intrusi apapun pada perimeter bandara, memastikan real-time, intrusi pemberitahuan langsung yang memungkinkan aparat keamanan untuk menilai ancaman dan gerakan melacak dan melakukan prosedur keamanan di bandara.
Penumpang yang disaring oleh detektor logam. mesin deteksi peledak digunakan termasuk mesin X-ray dan bahan peledak jejak-deteksi mesin portal (alias mesin puffer). bekerja pada mesin pemindaian baru yang masih efektif mencari benda-benda yang tidak termasuk dalam bandara atau pesawat tapi yang tidak menggambarkan gambaran yang disempurnakan penumpang yang menunjukkan pada dasarnya mereka benar-benar telanjang. mesin deteksi peledak juga bisa digunakan untuk kedua melanjutkan dan bagasi diperiksa, Penggunaan kontroversial backscatter sinar-X untuk mendeteksi senjata dan bahan peledak yang tersembunyi pada penumpang. Perangkat ini, yang menggunakan hamburan Compton, mengharuskan penumpang berdiri dekat dengan panel datar dan menghasilkan gambar beresolusi tinggi. penumpang untuk melewati detektor logam tanpa melepas sepatu mereka, sebuah proses diperlukan sebagai berjalan-meskipun detektor gerbang yang tidak dapat diandalkan dalam mendeteksi logam di sepatu atau di ekstremitas tubuh.
Para penumpang sepenuhnya langkah bersepatu ke perangkat yang memindai di bawah 1.2 detik untuk benda sekecil silet. Lainnya adalah tindakan keamanan yang kritis dimanfaatkan oleh bandara regional dan internasional adalah penggunaan sistem deteksi intrusi perimeter serat optik. Sistem keamanan ini memungkinkan keamanan bandara untuk mencari dan mendeteksi intrusi apapun pada perimeter bandara, memastikan real-time, intrusi pemberitahuan langsung yang memungkinkan aparat keamanan untuk menilai ancaman dan gerakan melacak dan melakukan prosedur keamanan di bandara.
Kejadian ini terjadi pada satu tahun yang dialami oleh om saya yang abis melakukan perjalanan liburan ke Bali dengan menggunakan sebuah penerbangan yang sudah cukup terkenal di Indonesia. Dia bercerita pada saya dia akan naik dikelas bisnis. Saat sampai di Bandara Soekarno Hatta dan melakukan check – in bagasi sampai selesai semuanya tidak terjadi masalah malah semuanya berjalan yang baik dan mendapatkan fasilitas penumpang yang baik dari pihak airlines.
Setelah menunggu di boarding lounge dan ada panggilan untuk naik pesawat, dia langsung menuju pesawat untuk naik pesawat tersebut. Setelah sampai dibangku penumpang yang sudah diberitahukan seatnya oleh pramugari pas mau duduk ternyata seatnya tidak ada sandaran kakinya. Kemudian dia komplain ke pramugari kenapa tempat duduknya tidak ada sandaran kakinya, setelah itu pramugari ke tempat om saya untuk melihat seatnya. Ternyata benar tidak ada sandaran kaki dan pramugari menjelaskan bahwa tempat duduknya rusak. Dan pramugari tu memnta maaf soal tempat duduk tersebut dan dia menawarkan om saya untuk mengganti penerbangan selanjutnya dengan kelas yang sama atau tetap di penerbangan yang sama tetapi pindah kelas ekonomi dengan jaminan akan mendapatkan fasilitas spesial yang diinginkan. Dan om saya memeilih untuk pindah kelas dan tetap melamjutkan penerbangan dengan fasilitas yang terbaik.
Seharusnya pihak airlines memeriksdan memperbaiki apabila terjadi fasilitas yang buruk supaya tidak mengganggu kenyamanan penumpang. Apabila tetap terjadi seperti itu pihak airlines tetap mau bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuat kepada penumpang dan mau memberikan spesial fasilitas untuk para penumpang.
Dimana pada setiap perusahaan maskapai suah memberikan kebijakan ground time pada rotasi aircraft sesuai schedule yang sudah di buat .kita ambil biasnya dalam ground time pesawat transit di berikan waktu 40-60 menit artinya ketiaka aircraft sudah dalam keadaan block-on sampai aircraft dalam posisi block-off.dan pengordinir ground time tersebut dipegang penuh pada divisi ramp handling .berarati sebagai staff ramp handling harus bisa mengkoordinir waktu aircraft tersebut dengan efektif sesuai acuan ground time.sehingga bisa memberangkatkan aircraft dengan safety ,dalam keadaan waktu yg schedule.jarak pentingnya ground trime pada perusahaan maskapai itu pasti sudah di sosislisasikan kepada seluruh jajaran divisi station baik niaga,operasional,tekhnik.sehingga seluruh management pun bisa mengestimasikan jadwal keberangkatan ataupun kedatangan rotasi aircraft sesuai dengan schedule rotasi aircraft yang telah dibuat oleh perusahaan maskapai tersebut.
Penanganan Group Pax Transit
Dalam menanganin group pax transit,seharusnya sebagai staff transit harus dapat selalu memonitori group pax tpx tersebut.yang akan melakukan conecting flight.contoh group pax tpx tsb melakukan perjalanan dengan route upg-cgk-soc.sebagai staff transit kita harus benar”memonitori group pax transit tersebut.yang terpenting adalah waktu keberangkatan awal group transit tersebut yaitu di upg-cgk.dengan cara cara meminta dataa actual keberangkatan flight yang ditumpangi oleh group tersebut,dengan fax,email,atau telpon.staff upg,jika dalam flight tersebut tidak mengalami delay on departure berarti group pax tersebut aman,dalam arti group tersebut dapat melakukan perjalanan dengan route yang sesuai dengan flight connecting tersebut.tetapi jika ternyata flight yang ditumpangi group mengalami delay on departure berarti kita harus bisa menghitung estimasi flight tiba di cgk dan tidak lupa juga kita harus memonitori flight makaa bila flight dengan route cgk-soc.masih dalam estimasi ontime schedule.berarti kita harus cepat dalam berkoordinasi kepada pihak-pihak yang bertugas,biasanya pertama kitaharus menginfokan kepada station operasional sehingga station operasional dapat kembali mengkoordinasi kepada staff ramp handling,crew&atasan on duty,dan sudah menghasilkan keputusan yang disepakati oleh semua jajaran yang bertangung jawab dengan menunggu group pax connecting ke soc.berarti konsekuensi dengan route flight cgk-soc juga akan mengalami delay on departure ,seandainya lebih dari 60 menit delay maka maskapai harus melakukan penanganan dengan cara memberikan sog kepada pax yang sudah ada di ruang tunggumaka dengan adanya kordinasi yang baik kita bisa meminimizepax komplain dalam penanganangroup pax transit dan pax route cgk-sog yang sudah ada di ruang tunggudengan memberikan (sog)sehingga group pax transit tersebutpun bisa tiba di tujuan akhir meski dengan keadaan delay.
Fasilitas di bandara adalah suatu alat menujang kinerja dari suatu bandara , jika dibandara tidak memiliki fasilitis makan bandara tersebut tidak akan berjalan dengan baik, karena semua orang atau calon penumpang yang ingin menggunakan pesawat, pastinya menunggu di bandara yang tentunya yang aman dan nyaman. fasilitas di bandara antara lain tempat ibadah, E-ticket,tempat ibu menyusui dan tempat bermain anak – anak. Namun hal ini fasilitas dibandara belum dapat menunjang, diantaranya tempat ibu menyusui dan tempat bermain anak – anak. Dengan adanya tempat ibu menyusui di bandara dan tempat bermain anak – anak adalah suatu hal yang dapat menujang bandara dan calon penumpang dapat menjadi betah berlama – lama dibandara soekarno hatta .
Untuk tugas GH-2 kali ini saya akan membahas tentang catering di pesawat. Pernah ngga sih kita mikirin makanan yang kita makan ketika di pesawat? Apakah bersih? Sehat?. Tentu saja untuk sebagian orang iya, tetapi untuk sebagian orang lagi tidak/cuek saja (yang penting kenyang)hehehe. Oleh karena itu, kali ini saya membahas tentang kebersihan makanan yang kita makan dalam pesawat. Artikel yang saya dapat dari Aero Catering Services Garuda Indonesia.
Persoalan higienitas memang menjadi andalan bagi jasa katering penerbangan. Bagaimana tidak, setiap makanan siap saji harus melalui 10 tahap, mulai dari penerimaan barang, penyimpanan, pemotongan, pemasakan, pengeringan, pencucian, pengeringan kembali, dan sebagainya.
Sebelum proses pembuatan makanan di Aerowisata Catering Services (ACS), setiap bahan makanan harus dipastikan benar-benar steril. Karena itu, bahan makanan seperti sayuran dan daging selalu disimpan dalam kamar pendingin. Sayuran disimpan dalam kamar pendingin 4 derajat celcius dan daging dalam kamar pendingin 18 derajat celcius.
Agar makanan tetap segar saat disajikan, petugas membawa makanan ke pesawat dengan dry es dalam suhu kurang dari 13 derajat celcius. Sterilisasi memang menjadi poin penting yang diutamakan di ACS. Hal tersebut berlaku sejak awal penerimaan bahan makanan hingga makanan disajikan pada konsumen. Karena itu, seluruh pegawai katering diwajibkan memakai pakaian khusus dan penutup kepala saat bekerja agar produk makanan yang dihasilkan benar-benar higienis.
Setiap karyawan masuk tempat kerja, petugas selalu mengukur suhu badan. Jika lebih dari 38 derajat celcius, maka karyawan tak diperbolehkan bekerja agar tak menulari karyawan lain atau menyebarkan penyakit melalui makanan.
Dengan demikian, ternyata makanan yang kita makan itu bersih dan sehat. Mudah-mudahan artikel ini tidak hanya dipaparkan ACS untuk diketahui oleh masyarakat tetapi juga diterapkan dalam menyajikan masakannya.
Persoalan higienitas memang menjadi andalan bagi jasa katering penerbangan. Bagaimana tidak, setiap makanan siap saji harus melalui 10 tahap, mulai dari penerimaan barang, penyimpanan, pemotongan, pemasakan, pengeringan, pencucian, pengeringan kembali, dan sebagainya.
Sebelum proses pembuatan makanan di Aerowisata Catering Services (ACS), setiap bahan makanan harus dipastikan benar-benar steril. Karena itu, bahan makanan seperti sayuran dan daging selalu disimpan dalam kamar pendingin. Sayuran disimpan dalam kamar pendingin 4 derajat celcius dan daging dalam kamar pendingin 18 derajat celcius.
Agar makanan tetap segar saat disajikan, petugas membawa makanan ke pesawat dengan dry es dalam suhu kurang dari 13 derajat celcius. Sterilisasi memang menjadi poin penting yang diutamakan di ACS. Hal tersebut berlaku sejak awal penerimaan bahan makanan hingga makanan disajikan pada konsumen. Karena itu, seluruh pegawai katering diwajibkan memakai pakaian khusus dan penutup kepala saat bekerja agar produk makanan yang dihasilkan benar-benar higienis.
Setiap karyawan masuk tempat kerja, petugas selalu mengukur suhu badan. Jika lebih dari 38 derajat celcius, maka karyawan tak diperbolehkan bekerja agar tak menulari karyawan lain atau menyebarkan penyakit melalui makanan.
Dengan demikian, ternyata makanan yang kita makan itu bersih dan sehat. Mudah-mudahan artikel ini tidak hanya dipaparkan ACS untuk diketahui oleh masyarakat tetapi juga diterapkan dalam menyajikan masakannya.
Hampir setiap penumpang yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan moda transportasi udara memiliki barang bawaan yang disebut bagasi. Setiap penumpang memiliki beraneka ragam barang bawaan dengan berat yang beranekaragam pula. Setiap perusahaan penerbangan telah menentukan berat bagasi Cuma-Cuma untuk setiap penumpang sesuai dengan kelas dan harga tiket yang telah dibayakan dan apabila berat bagasi penumpang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan maka penumpang akan dikenakan excess baggage yaitu kelebihan bagasi dari total bagasi dikurangi baggage allowance atau bagasi Cuma-Cuma dan setiap kilo yang melebihi bagasi Cuma-Cuma dikenakan biaya. Penumpang harus membayar kelebihan bagasi sesuai dengan tariff yang telah ditetapkan oleh setiap maskapai penerbangan.
Penumpang akan mengetahui berat bagasi yang dibawanya pada saat penumpang melakukan proses check-in dengan menimbang barang bawaanya, dan apabila berat bagasi melebihi berat bagasi Cuma-Cuma maka penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Petugas akan memberikan informasi sehubungan dengan kelebihan berat bagasi penumpang dan biaya yang harus dibayar perkilonya dari kelebihan bagasi tersebut. Petugas akan berusaha memberikan pengertian dan solusi yang terbaik untuk mengurangi beban kelebihan bagasi penumpang selama itu kondisinya memungkinkan misalnya dengan menyarankan penumpang untuk membawa sebagian bagasinya ke cabin sebagai hand baggage yang tentunya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Penumpang yang dikenakan kelebihan bagasi akan diberikan slip kelebihan bagasi yang telah diisi oleh petugas check-in counter sebagai bukti pembayaran kelebihan bagasi yang harus ditanggung penumpang. Petugas akan membantu setiap proses yang harus dilakukan penumpang dan memberikan segala informasi yang diperlukan demi kenyamanan dan kebaikan bersama.
Penumpang akan mengetahui berat bagasi yang dibawanya pada saat penumpang melakukan proses check-in dengan menimbang barang bawaanya, dan apabila berat bagasi melebihi berat bagasi Cuma-Cuma maka penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Petugas akan memberikan informasi sehubungan dengan kelebihan berat bagasi penumpang dan biaya yang harus dibayar perkilonya dari kelebihan bagasi tersebut. Petugas akan berusaha memberikan pengertian dan solusi yang terbaik untuk mengurangi beban kelebihan bagasi penumpang selama itu kondisinya memungkinkan misalnya dengan menyarankan penumpang untuk membawa sebagian bagasinya ke cabin sebagai hand baggage yang tentunya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Penumpang yang dikenakan kelebihan bagasi akan diberikan slip kelebihan bagasi yang telah diisi oleh petugas check-in counter sebagai bukti pembayaran kelebihan bagasi yang harus ditanggung penumpang. Petugas akan membantu setiap proses yang harus dilakukan penumpang dan memberikan segala informasi yang diperlukan demi kenyamanan dan kebaikan bersama.
Ketepatan waktu merupakan hal yang sangat sulit untuk dilaksanakan, begitu juga dalam dunia penerbangan hamper setiap hari selalu ada masalah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan keberangkatan pesawat yang disebut Delay. Kata delay mungkin bukan lagi kata yang asing bagi kita khususnya bagi yang sering bepergian dengan menggunakan transportasi udara. Kata delay adalah kata yang paling tidak ingin di dengar oleh penumpang dan mudah memicu kemarahan apabila diungkapkan oleh petugas perusahaan penerbangan. Kata delay akan di dengar diumumkan oleh petugas apabila pesawat tidak dapat berangkat sesuai dengan jadwal keberangkatan yang telah ditentukan.
Delay masih menjadi masalah konkrit yang sering terjadi dalam setiap maskapai penerbangan dan masih sulit untuk dihilangkan. Hal ini yang sering dikeluhkan oleh penumpang sehingga kerap kali menimbulkan kekisruhan dan kemarahan penumpang dimana setiap penumpang mengharapakan dapat berangkat sesuai dengan jadwal keberangkatan yang telah ada dan dapat tiba di tempat tujuan dengan tepat waktu . Namun pada kenyataannya petugas juga tidak dapat berbuat apa-apa kerena bagaimana pun semuanya itu diluar rencana dan kehendak perusahaan penerbangan meski sesungguhnya semuanya itu demi kenyamanan dan keselamatan penumpang dalam perjalanannya. Petugas hanya bisa berusaha menenangkan penumpang yang marah dan berusaha memberikan pengertian akan kondisi yang mengharuskan terjdinya delay.
Petugas sebagai pemberi jasa pelayanan harus tanggap dalam menangani hal ini, meskipun tidak sedikit dari penumpang yang tidak mau mengerti akan kondisi yang mengharuskan pesawat tidak dapat berangkat tepat waktu dan bukan malah menghindar atau sembunyi dari penumpang karena takut dan tidak ingin menghadapi kemarahan penumpang.
Petugas harus peka dan mengerti akan kondisi yang dialami penumpang dan berusaha memberikan solusi yang tepat demi kebaikan bersama. Petugas harus berusaha membantu dan memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh setiap penumpang.
Delay masih menjadi masalah konkrit yang sering terjadi dalam setiap maskapai penerbangan dan masih sulit untuk dihilangkan. Hal ini yang sering dikeluhkan oleh penumpang sehingga kerap kali menimbulkan kekisruhan dan kemarahan penumpang dimana setiap penumpang mengharapakan dapat berangkat sesuai dengan jadwal keberangkatan yang telah ada dan dapat tiba di tempat tujuan dengan tepat waktu . Namun pada kenyataannya petugas juga tidak dapat berbuat apa-apa kerena bagaimana pun semuanya itu diluar rencana dan kehendak perusahaan penerbangan meski sesungguhnya semuanya itu demi kenyamanan dan keselamatan penumpang dalam perjalanannya. Petugas hanya bisa berusaha menenangkan penumpang yang marah dan berusaha memberikan pengertian akan kondisi yang mengharuskan terjdinya delay.
Petugas sebagai pemberi jasa pelayanan harus tanggap dalam menangani hal ini, meskipun tidak sedikit dari penumpang yang tidak mau mengerti akan kondisi yang mengharuskan pesawat tidak dapat berangkat tepat waktu dan bukan malah menghindar atau sembunyi dari penumpang karena takut dan tidak ingin menghadapi kemarahan penumpang.
Petugas harus peka dan mengerti akan kondisi yang dialami penumpang dan berusaha memberikan solusi yang tepat demi kebaikan bersama. Petugas harus berusaha membantu dan memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh setiap penumpang.
Namun mengapa delay sering terjadi ?
Hanya mereka yang bertugas dan berwenang yang tau mengapa delay terjadi. Kita juga tidak dapat menduga akan masalah yang datang menghampirim, namun yang bisa dilakukan hanyalah barusaha sebaik mungkin untuk memperkecil terjadinya delay yang dapat mengakibatkan kekecewaan secara terus menerus yang juga berakibat buruk bagi citra perusahaan. Oleh karena itu diperlukan sumber daya manusia yang professional dan ahli dalam bidangnnya serta kerjasama yang baik diantara petugas atau karyawan untuk dapat bekerja secara efektif dan tepat waktu demi tercapainya hasil yang memuaskan.
Hanya mereka yang bertugas dan berwenang yang tau mengapa delay terjadi. Kita juga tidak dapat menduga akan masalah yang datang menghampirim, namun yang bisa dilakukan hanyalah barusaha sebaik mungkin untuk memperkecil terjadinya delay yang dapat mengakibatkan kekecewaan secara terus menerus yang juga berakibat buruk bagi citra perusahaan. Oleh karena itu diperlukan sumber daya manusia yang professional dan ahli dalam bidangnnya serta kerjasama yang baik diantara petugas atau karyawan untuk dapat bekerja secara efektif dan tepat waktu demi tercapainya hasil yang memuaskan.
Dalam ICAO Document 9426-AN/924 tahun 1984 V-1-1-4 menyebutkan bahwa :“ Apron Management Service is a service provided to regulate the activities and the movement of aircraft and vehicles on Apron”.
Maksudnya Apron Management Service adalah suatu pelayanan untuk mengatur pergerakan lalu lintas pesawat udara dan kendaraan-kendaraan di Apron.
Apron memang tidak termasuk Manoeuving area tetapi masuk kedalam Movement Area. Dalam Anex 14, Aerodrome Volume I, Aerodrome Design and Operations disebutkan bahwa “Manoeuvring area is part of an Aerodrome to be used for take off, landing and taxiing of aircraft, axcluding aprons.” Jadi manoeuvring area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing kecuali Apron. Sedangkan yang dimaksud Movement Area dalam annex 14, Aerodrome Volume I adalah “ Movement area is part of an Aerodrome to be used for the take off, landing, taxiing of aircraft, consisting of the manouevring area and the apron(s).” jadi yang dimaksud movement area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing pesawat termasuk manouevring area dan apron.
ICAO merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Apron hendaknya dibuat nyaman untuk bongkar muat penumpang, kargo atau pos sebaik memberikan pelayanan kepada pesawat tanpa mengganggu traffic lainnya di aerodrome tersebut.
b. Seluruh area apron hendaknya mampu digunakan untuk expeditious handling traffic di aerodrome tersebut pada saat traffic padat.
c. Setiap bagian dari apron hendaknya dapat digunakan untuk pesawat yang akan segera ditangani walau beberapa bagian apron memang dikhususkan untuk dipakai jika traffic padat saja.
d. Slope di apron termasuk aircraft stand taxi lane dibuat agar air tidak tergenang.
e. Slope terbesar pada aircraft stand adalah 1%
f. Setiap aircraft stand harus memiliki jarak yang aman terhadap aircraft stand yang lain, bangunan-bangunan didekatnya, dan benda-benda lain di apron. Berikut ini adalah jarak aman antar aircraft stand :
1) Code letter A : 3 meter
2) Code letter B : 3 meter
3) Code letter C : 4,5 meter
4) Code letter D : 7,5 meter
5) Code letter E : 7,5 meter
6) Code letter F : 7,5 meter
Untuk pesawat dengan Code letter D, E, F jika lingkungan sekitar memungkinkan jaraknya bisa dikurangi dengan model nose in parking. Dengan memperhatikan :
a) Terminal, termasuk garbarata, dan nose pesawat.
b) Beberapa stand menggunakan azimut guidance dan yang sebagian lagi menggunakan visual docking guidance system.
Maksudnya Apron Management Service adalah suatu pelayanan untuk mengatur pergerakan lalu lintas pesawat udara dan kendaraan-kendaraan di Apron.
Apron memang tidak termasuk Manoeuving area tetapi masuk kedalam Movement Area. Dalam Anex 14, Aerodrome Volume I, Aerodrome Design and Operations disebutkan bahwa “Manoeuvring area is part of an Aerodrome to be used for take off, landing and taxiing of aircraft, axcluding aprons.” Jadi manoeuvring area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing kecuali Apron. Sedangkan yang dimaksud Movement Area dalam annex 14, Aerodrome Volume I adalah “ Movement area is part of an Aerodrome to be used for the take off, landing, taxiing of aircraft, consisting of the manouevring area and the apron(s).” jadi yang dimaksud movement area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing pesawat termasuk manouevring area dan apron.
ICAO merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Apron hendaknya dibuat nyaman untuk bongkar muat penumpang, kargo atau pos sebaik memberikan pelayanan kepada pesawat tanpa mengganggu traffic lainnya di aerodrome tersebut.
b. Seluruh area apron hendaknya mampu digunakan untuk expeditious handling traffic di aerodrome tersebut pada saat traffic padat.
c. Setiap bagian dari apron hendaknya dapat digunakan untuk pesawat yang akan segera ditangani walau beberapa bagian apron memang dikhususkan untuk dipakai jika traffic padat saja.
d. Slope di apron termasuk aircraft stand taxi lane dibuat agar air tidak tergenang.
e. Slope terbesar pada aircraft stand adalah 1%
f. Setiap aircraft stand harus memiliki jarak yang aman terhadap aircraft stand yang lain, bangunan-bangunan didekatnya, dan benda-benda lain di apron. Berikut ini adalah jarak aman antar aircraft stand :
1) Code letter A : 3 meter
2) Code letter B : 3 meter
3) Code letter C : 4,5 meter
4) Code letter D : 7,5 meter
5) Code letter E : 7,5 meter
6) Code letter F : 7,5 meter
Untuk pesawat dengan Code letter D, E, F jika lingkungan sekitar memungkinkan jaraknya bisa dikurangi dengan model nose in parking. Dengan memperhatikan :
a) Terminal, termasuk garbarata, dan nose pesawat.
b) Beberapa stand menggunakan azimut guidance dan yang sebagian lagi menggunakan visual docking guidance system.
Menurut ICAO dalam Document 9157-AN/901 Part 2 Chapter 3.4.5 ada dua metode pesawat untuk meninggalkan dan memasuki aircraft stand yaitu :
• Self Manouevring, digunakan untuk konfigurasi parkir; Angle nose-in, Angle nose-out & Parallel. Pada metode ini pesawat tidak memerlukan bantuan towing car.
• Tractor Assisted, digunakan untuk konfigurasi parkir Nose-in. Pada metote ini pesawat memerlukan bantuan towing car.
Sedangkan konfigurasi parkir pesawat ada 4, yaitu :
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-in, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat menghadap gedung terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-Out : yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat membelakangi terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Palarel, yaitu sistem parkir pesawat udara sejajar dengan bangunan terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Nose-In, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat tegak lurus sedekat mungkin dengan gedung terminal.
• Self Manouevring, digunakan untuk konfigurasi parkir; Angle nose-in, Angle nose-out & Parallel. Pada metode ini pesawat tidak memerlukan bantuan towing car.
• Tractor Assisted, digunakan untuk konfigurasi parkir Nose-in. Pada metote ini pesawat memerlukan bantuan towing car.
Sedangkan konfigurasi parkir pesawat ada 4, yaitu :
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-in, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat menghadap gedung terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-Out : yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat membelakangi terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Palarel, yaitu sistem parkir pesawat udara sejajar dengan bangunan terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Nose-In, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat tegak lurus sedekat mungkin dengan gedung terminal.
Special Passenger
Penumpang dikatagorikan sebagai special passenger karena kondisi fisik-mentalnya, status social ekonomiya, kedudukan, jabatan, pengaruhnya. karena latar belakang penumpag yang bersangkutan atau karena perusahaan penerbangan menganggap penumpang tersebut perlu pelayanan atau penanganan secara khusus. Disini saya akan menjelaskan tentang special passenger karen kondisi fisik-mentalnya terganggu. Yang termasuk special passenger tersebut antara lain sebagai berikut :
• Anak-anak tanpa pendamping (unaccompanied minor)
berarti usia anak-anak mulai dari 5 tahun sampai 12 tahun tanpa dewasa companied. Anak-anak umur di bawah 5 tanpa pendamping tidak akan diterima oleh SAL.
1. Penumpang harus mendaftar untuk pelayanan unaccompanied minor saat melakukan pemesanan tempat duduk. Kemudian mereka harus mengisi sebuah “Minor ditemani Aplikasi Layanan” dalam rangkap dua. Aplikasi meliputi: nama anak tanpa pendamping ‘, usia, jenis kelamin, rute, stasiun keberangkatan, stasiun kedatangan, dan nama, alamat, nomor telepon dari orang yang akan mengambil anak-anak di stasiun koneksi dan informasi orang tua UM.
2. Para unaccompanied minor harus dikirim ke check-in counter oleh orang tuanya atau wali. Dan orang tua atau wali UM juga harus menunggu UM di stasiun tujuan.
• Penumpang hamil (pregnant woman)
1. Para penumpang hamil dalam waktu 32-36 minggu harus membawa surat keterangan/diagnosis yang dibuat oleh rumah sakit setempat pada saat pemesanan kursi. Penjelasan tersebut harus mencakup sebagai berikut: nama, umur, tanggal hamil dari jangkauan, penumpang dan tanggal perjalanan, dia layak untuk memulai, apakah dia perlu menyediakan layanan khusus lainnya di kabin, dll. sertifikat diagnosis tersebut harus dilakukan dalam 72hours sebelum keberangkatan pesawat dan ditandatangani oleh dokter dengan cap dari unit medis.
2. Para penumpang hamil dalam waktu 32-36 minggu harus mengisi Aplikasi untuk penumpang hamil ketika mereka melakukan pemesanan.
• Sakit atau Penumpang Luka
1. Para penumpang sakit dan terluka akan memberikan surat keterangan/diagnosis (dalam rangkap tiga) yang dibuat oleh rumah sakit setempat saat pemesanan kursi. Deskripsi diagnosis harus dibuat dalam 96hours sebelum keberangkatan. Para penumpang dengan penyakit serius harus memberikan surat keterangan/diagnosis yang dioperasikan dalam 48hours sebelum keberangkatan ..
2. Untuk melakukan penerbangan, para penumpang yang sakit atau terluka perlu mengisi surat Permohonan untuk Penumpang Khusus (sakit atau terluka) ketika mereka melakukan pemesanan.
3. Pada prinsipnya, para penumpang sakit dan terluka perlu disertai dokter atau perawat lebih baik sehingga mereka bisa mengurus penumpang selama dalam perjalanan mereka.
• Buta Penumpang (blind passenger)
1. Penumpang buta harus didampingi ketika mereka mengambil penerbangan. Penumpang buta tersebut hanya sebagai penumpang normal selama perjalanan mereka.
2. Penumpang buta yang didampingi anjing dalam perjalanannya harus membuat surat keterangan membawa hewan saat pemesanan tempat duduk dan mereka akan diminta untuk menyediakan sertifikat enterance hewan atau lulus negara dan sertifikat karantina yang ditetapkan oleh negara.
• Anak-anak tanpa pendamping (unaccompanied minor)
berarti usia anak-anak mulai dari 5 tahun sampai 12 tahun tanpa dewasa companied. Anak-anak umur di bawah 5 tanpa pendamping tidak akan diterima oleh SAL.
1. Penumpang harus mendaftar untuk pelayanan unaccompanied minor saat melakukan pemesanan tempat duduk. Kemudian mereka harus mengisi sebuah “Minor ditemani Aplikasi Layanan” dalam rangkap dua. Aplikasi meliputi: nama anak tanpa pendamping ‘, usia, jenis kelamin, rute, stasiun keberangkatan, stasiun kedatangan, dan nama, alamat, nomor telepon dari orang yang akan mengambil anak-anak di stasiun koneksi dan informasi orang tua UM.
2. Para unaccompanied minor harus dikirim ke check-in counter oleh orang tuanya atau wali. Dan orang tua atau wali UM juga harus menunggu UM di stasiun tujuan.
• Penumpang hamil (pregnant woman)
1. Para penumpang hamil dalam waktu 32-36 minggu harus membawa surat keterangan/diagnosis yang dibuat oleh rumah sakit setempat pada saat pemesanan kursi. Penjelasan tersebut harus mencakup sebagai berikut: nama, umur, tanggal hamil dari jangkauan, penumpang dan tanggal perjalanan, dia layak untuk memulai, apakah dia perlu menyediakan layanan khusus lainnya di kabin, dll. sertifikat diagnosis tersebut harus dilakukan dalam 72hours sebelum keberangkatan pesawat dan ditandatangani oleh dokter dengan cap dari unit medis.
2. Para penumpang hamil dalam waktu 32-36 minggu harus mengisi Aplikasi untuk penumpang hamil ketika mereka melakukan pemesanan.
• Sakit atau Penumpang Luka
1. Para penumpang sakit dan terluka akan memberikan surat keterangan/diagnosis (dalam rangkap tiga) yang dibuat oleh rumah sakit setempat saat pemesanan kursi. Deskripsi diagnosis harus dibuat dalam 96hours sebelum keberangkatan. Para penumpang dengan penyakit serius harus memberikan surat keterangan/diagnosis yang dioperasikan dalam 48hours sebelum keberangkatan ..
2. Untuk melakukan penerbangan, para penumpang yang sakit atau terluka perlu mengisi surat Permohonan untuk Penumpang Khusus (sakit atau terluka) ketika mereka melakukan pemesanan.
3. Pada prinsipnya, para penumpang sakit dan terluka perlu disertai dokter atau perawat lebih baik sehingga mereka bisa mengurus penumpang selama dalam perjalanan mereka.
• Buta Penumpang (blind passenger)
1. Penumpang buta harus didampingi ketika mereka mengambil penerbangan. Penumpang buta tersebut hanya sebagai penumpang normal selama perjalanan mereka.
2. Penumpang buta yang didampingi anjing dalam perjalanannya harus membuat surat keterangan membawa hewan saat pemesanan tempat duduk dan mereka akan diminta untuk menyediakan sertifikat enterance hewan atau lulus negara dan sertifikat karantina yang ditetapkan oleh negara.
• Penumpang kursi roda (wheel chair pax)
Jika penumpang membutuhan pelayanan kursi roda, ia harus membuat aplikasi saat reservasi dan mengisi surat permohonan untuk Penumpang Khusus (sakit atau terluka) dalam rangkap dua.
Jika penumpang membutuhan pelayanan kursi roda, ia harus membuat aplikasi saat reservasi dan mengisi surat permohonan untuk Penumpang Khusus (sakit atau terluka) dalam rangkap dua.
Pelayanan untuk penumpang khusus
Setelah memasuki ruang terminal, special passenger akan menerima service yang khusus. Pertama, special passenger akan melalui proses serah terima meja di meja penyelidikan, dan staf bandara akan memberikan kursi roda, tandu dan alat-alat khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan special passenger tersebut. Staf Khusus akan bertanggung jawab atas penerimaan dan pelayanan dalam mengawal special passenger tersebut. Sebuah “bagian hijau” khusus telah dibuka untuk special passenger untuk pergi melalui proses pemeriksaan keamanan. . Untuk memenuhi kebutuhan khusus special passenger, “Ibu dan Anak Room.” “Ruang Pelayanan Khusus” telah didirikan di daerah terisolasi oleh departemen bandara layanan penumpang. Mereka menyiapkan selimut, peralatan medis dan perlengkapan keperawatan khusus lainnya untuk ribuan special passenger.
Setelah memasuki ruang terminal, special passenger akan menerima service yang khusus. Pertama, special passenger akan melalui proses serah terima meja di meja penyelidikan, dan staf bandara akan memberikan kursi roda, tandu dan alat-alat khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan special passenger tersebut. Staf Khusus akan bertanggung jawab atas penerimaan dan pelayanan dalam mengawal special passenger tersebut. Sebuah “bagian hijau” khusus telah dibuka untuk special passenger untuk pergi melalui proses pemeriksaan keamanan. . Untuk memenuhi kebutuhan khusus special passenger, “Ibu dan Anak Room.” “Ruang Pelayanan Khusus” telah didirikan di daerah terisolasi oleh departemen bandara layanan penumpang. Mereka menyiapkan selimut, peralatan medis dan perlengkapan keperawatan khusus lainnya untuk ribuan special passenger.
Hak perusahaan untuk menolak special passenger
Dalam rangka menjaga keselamatan penerbangan dan semua penumpang, perusahaan-perusahaan penerbangan memiliki hak untuk menolak untuk mengangkut penumpang yang tidak tepat untuk melakukan perjalanan penerbangan atau yang dapat menyebabkan bahaya kepada penumpang lain.
Bagasi adalah barang bawaan, artikel, harta benda, dan barang-barang milik pribadi penumpang, baik bagasi tercatat, bagasi cabin maupun bagasi tak tercatat yang diizinkan oleh perusahaan penerbangan untuk dapat diangkut di pesawat udara guna keperluan pribadi untuk dipakai atau digunakan oleh penumpang selama melakukan pejalanan atau di tempat tujuan penumpang beraktifitas.
Bagasi digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu :
1. Checked baggage
Bagasi terdaftar dan dimuat ditempat khusus barang di dalam pesawat yang disebut cargo compartment.
2. Unchecked baggage
Barang bawaan yang dibawa sendiri oleh penumpang kedalam kabin pesawat.
3. Unaccompanied baggage/luggage
Barang bawaan penumpang yang dikirim atau diangkut sebagai kargo
Bagasi digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu :
1. Checked baggage
Bagasi terdaftar dan dimuat ditempat khusus barang di dalam pesawat yang disebut cargo compartment.
2. Unchecked baggage
Barang bawaan yang dibawa sendiri oleh penumpang kedalam kabin pesawat.
3. Unaccompanied baggage/luggage
Barang bawaan penumpang yang dikirim atau diangkut sebagai kargo
Tips dalam membawa bagasi dalam dalam pesawat, adalah :
1. Sesuai peraturan penerbangan jangan menyimpan barang berharga di dalam bagasi seperti uang, perhiasan, dokumen penting, alat-alat elektronik, dan juga tidak memasukkan makanan dan obat-obatan ke dalam bagasi.
2. Setiap bagasi sebaiknya diberi label nama sebagai penanda untuk memudahkan mengenalinya.
Setiap airlines mempunyai persyaratan masing-masing mengenai bagasi yang akan diangkut, tetapi secara garis besarnya persyaratan-persyaratan itu adalah :
1. Setiap Penumpang diizinkan untuk membawa ke dalam kabin pesawat satu buah tas standar dengan maksimum berat 7 kg dan ukuran 50x36x15cm. Tas yang melampaui berat dan/atau ukuran standar tersebut diperlakukan sebagai Bagasi yang Dititipkan dan harus dimasukkan ke dalam ruang bagasi pesawat.
2. Sebagai tambahan, penumpang dapat membawa Bagasi yang Tidak Dititipkan, seperti tas tangan, tas wanita, jaket, payung, laptop, dan kamera, ke dalam kabin pesawat. Semua Bagasi yang tidak memenuhi standar di atas akan dikenakan biaya tertentu.
3. Membebaskan biaya atas Bagasi yang Dititipkan sebanyak 20 kg per penumpang. Dikenakan biaya tambahan tertentu untuk penitipan Bagasi. Kepada Penumpang diberikan Tanda Identifikasi Bagasi. Berat maksimum Bagasi yang Dititipkan adalah 32 kg per Bagasi dan diperbolehkan menitipkan lebih dari satu Bagasi.
4. Dilarang keras membawa senjata api dan peluru ke dalam kabin pesawat. Ada beberapa airlines yang menyediakan kotak khusus untuk penyimpanannya. Penumpang harus menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api yang sah menurut hukum. Tanpa dokumen yang sah, senjata api tidak dapat dibawa. Penumpang yang membawa senjata api harus mengisi formulir “Senjata Api dan Peluru” yang tersedia di meja lapor. Ada biaya tertentu yang harus dibayar. Biaya tidak berlaku untuk anggota angkatan bersenjata atau petugas kepolisian yang berhak membawa senjata api.
5. Senjata seperti senapan, pedang, pisau antik, dan benda-benda serupa lainnya atas kebijakan beberapa airlines masih dapat diterima sebagai Bagasi yang Dititipkan ke dalam ruang bagasi pesawat, akan tetapi tidak diizinkan dibawa ke dalam kabin pesawat. Barang-barang tersebut dikenakan biaya tertentu per barang.
6. Barang-barang berbahaya (dangerous good) dilarang untuk dibawa dalam bagasi
7. korek api dan pemantik harus dibawa dalam Bagasi kabin dan tidak diperkenankan untuk meletakkannya dalam Bagasi yang Dititipkan.
1. Sesuai peraturan penerbangan jangan menyimpan barang berharga di dalam bagasi seperti uang, perhiasan, dokumen penting, alat-alat elektronik, dan juga tidak memasukkan makanan dan obat-obatan ke dalam bagasi.
2. Setiap bagasi sebaiknya diberi label nama sebagai penanda untuk memudahkan mengenalinya.
Setiap airlines mempunyai persyaratan masing-masing mengenai bagasi yang akan diangkut, tetapi secara garis besarnya persyaratan-persyaratan itu adalah :
1. Setiap Penumpang diizinkan untuk membawa ke dalam kabin pesawat satu buah tas standar dengan maksimum berat 7 kg dan ukuran 50x36x15cm. Tas yang melampaui berat dan/atau ukuran standar tersebut diperlakukan sebagai Bagasi yang Dititipkan dan harus dimasukkan ke dalam ruang bagasi pesawat.
2. Sebagai tambahan, penumpang dapat membawa Bagasi yang Tidak Dititipkan, seperti tas tangan, tas wanita, jaket, payung, laptop, dan kamera, ke dalam kabin pesawat. Semua Bagasi yang tidak memenuhi standar di atas akan dikenakan biaya tertentu.
3. Membebaskan biaya atas Bagasi yang Dititipkan sebanyak 20 kg per penumpang. Dikenakan biaya tambahan tertentu untuk penitipan Bagasi. Kepada Penumpang diberikan Tanda Identifikasi Bagasi. Berat maksimum Bagasi yang Dititipkan adalah 32 kg per Bagasi dan diperbolehkan menitipkan lebih dari satu Bagasi.
4. Dilarang keras membawa senjata api dan peluru ke dalam kabin pesawat. Ada beberapa airlines yang menyediakan kotak khusus untuk penyimpanannya. Penumpang harus menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api yang sah menurut hukum. Tanpa dokumen yang sah, senjata api tidak dapat dibawa. Penumpang yang membawa senjata api harus mengisi formulir “Senjata Api dan Peluru” yang tersedia di meja lapor. Ada biaya tertentu yang harus dibayar. Biaya tidak berlaku untuk anggota angkatan bersenjata atau petugas kepolisian yang berhak membawa senjata api.
5. Senjata seperti senapan, pedang, pisau antik, dan benda-benda serupa lainnya atas kebijakan beberapa airlines masih dapat diterima sebagai Bagasi yang Dititipkan ke dalam ruang bagasi pesawat, akan tetapi tidak diizinkan dibawa ke dalam kabin pesawat. Barang-barang tersebut dikenakan biaya tertentu per barang.
6. Barang-barang berbahaya (dangerous good) dilarang untuk dibawa dalam bagasi
7. korek api dan pemantik harus dibawa dalam Bagasi kabin dan tidak diperkenankan untuk meletakkannya dalam Bagasi yang Dititipkan.
Apabila anda ragu-ragu tentang barang-barang apa saja yang dapat Anda bawa ke dalam kabin atau harus dimasukkan ke dalam ruang bagasi pesawat, hubungi petugas yang bersangkutan sebelum perjalanan atau tanyakan hal tersebut kepada petugas saat anda tiba di meja lapor diri.
Walaupun transportasi udara semakin berkembang dengan banyaknya perusahaan penerbangan, tetapi masih banyak masalah-masalah yang terjadi dalam bagasi pesawat, contohnya kehilangan atau kerusakan Bagasi yang Dititipkan.
Apabila Bagasi yang Anda titipkan rusak, hilang, atau mengalami penundaan penyerahan selama penerbangan penumpang tersebut harus segera memberitahu petugas yang bersangkutan di Bandara dan mengisi “Formulir Kehilangan dan Kerusakan Bagasi.” Batas kewajiban rata-rata airlines dalam hal kehilangan atau kerusakan bagasi yang dititipkan adalah Rp. 100.000 per kg. Penumpang disarankaan untuk membeli asuransi sendiri untuk melindungi nilai dari Bagasi mereka dan isinya, khususnya apabila penumpang membawa barang penting atau berharga. Klaim akan ditangani sampai dengan batas kewajiban maskapai penerbangan berdasarkan berat barang yang bersangkutan.
Walaupun transportasi udara semakin berkembang dengan banyaknya perusahaan penerbangan, tetapi masih banyak masalah-masalah yang terjadi dalam bagasi pesawat, contohnya kehilangan atau kerusakan Bagasi yang Dititipkan.
Apabila Bagasi yang Anda titipkan rusak, hilang, atau mengalami penundaan penyerahan selama penerbangan penumpang tersebut harus segera memberitahu petugas yang bersangkutan di Bandara dan mengisi “Formulir Kehilangan dan Kerusakan Bagasi.” Batas kewajiban rata-rata airlines dalam hal kehilangan atau kerusakan bagasi yang dititipkan adalah Rp. 100.000 per kg. Penumpang disarankaan untuk membeli asuransi sendiri untuk melindungi nilai dari Bagasi mereka dan isinya, khususnya apabila penumpang membawa barang penting atau berharga. Klaim akan ditangani sampai dengan batas kewajiban maskapai penerbangan berdasarkan berat barang yang bersangkutan.
Di tengah banyak masalah penerbangan di Indonesia antara lain tentang on – time (ketetapan waktu) di Indonesia ternyata Bandara Soekarno Hatta menduduki urutan ke -2 tentang ketetapan waktu dalam penerbangan. Biasanya masalah penerbangan di Indonesia paling banyak masalah tentang delaynya pesawat yang bisa merugikan setiapa pihak baik airlines maupun penumpang.
Tetapi sekarng ada prestasi yang sangat membanggakan bagi Indonesia melesat naik 6 tingkat dari tahun sebelumnya. Ketepatan waktu ini dihitung dengan toleransi waktu 15 menit dari waktu perkiraan keberangkatan dan kedatangan. Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng menduduki peringkat 2 di dunia yang paling tepat waktu dengan 86,7% indeks ketepatan waktu (84,2% untuk kedatangan dan 89,2% untuk keberangkatan), di bawah tempat pertama Haneda Airport, Tokyo – Jepang dan tepat di atas Bandara Udara Internasional Narita di Tokyo – Jepang.
Semoga prestasi ini bisa tetap dipertahankan oleh Indonesia tentang ketetapan waktu penerbangan yang baik dan bisa meningkatkan kelebihan yang ada untuk menjadi lebih baik dan dinilai baik dimata dunia dan bisa bersaing dengan negara lain serta kekurangannya bisa dipebaiki untuk menjadi lebih baik.
Danger Zone A merupakan zona berbahaya yang harus dijauhi atau dihindari baik bagi petugas ground handling yang berada di apron maupun bagi mobil maupun alat-alat penunjang pekerjaan. Daerah atau zona tersebut yaitu dilarang berada di belakang engine pesawat yang dalam keadaan engine pesawat hidup, karena dapat terjadi jet blast, atau orang atau benda yang berada di belakang engine pesawat dalam keadaan hidup dapat terpental. Selain di belakang engine pesawat juga terdapat larangan berada di depan engine pesawat dalam keadaan hidup, karena engine pesawat dapat menghisap orang maupun benda apapun yang berada di depannya yang dapat mengakibatkan rusaknya engine pesawat. Oleh karena itu petugas ground handling yang bekerja di apron area khususnya di danger zone A harus mengetahui daerah- daerah yang harus dihindari pada saat pesawat mulai menghidupkan engine.
Circle of safety merupakan daerah atau ruang lingkup di apron area yang membatasi antara pesawat terbang dengan mobil-mobil penunjang pekerjaan ground handling. Semua ini sudah diatur dan aturan ini harus dijalankan agar terciptanya keselamatan dan keamanan bagi pesawat terbang. Jarak 5 meter dari keseluruhan badan pesawat, dan jarak 2 meter bagi mobil-mobil pendukung dalam proses ground handling yang menangani pesawat dalam proses loading dan unloading. Mobil-mobil pendukung pekerjaan ground handling itu dilarang parkir dibawah sayap pesawat (wing) atau dekat dengan engine pesawat. Karena dapat merusak badan pesawat jika terjadi gesekan dengan alat-alat pendukung ground handling. Keadaan engine baik pesawat maupun mobil dalam proses penanganan dilapangan harus dalam keadaan mati atau tidak dihidupkan, agar tidak menggangu jalannya proses loading dan unloading yang sedang berlangsung.
Didalam penanganan pesawat terbang pada saat pesawat berada di apron area, petugas ground handling yang akan mengerjakan pesawat tersebut harus menggunakan alat-alat penunjang pekerjaan yang sudah diatur sesuai aturan yang berlaku. Ramp safety itu sendiri salah satunya yaitu Hazard Area. Untuk hazard area terdapat alat-alat penunjang dalam menunjang pekerjaan petugas ground handling antara lain yaitu Ear Plug (penutup telinga) yaitu untuk melindungi telinga dari suara bising pesawat, Safety Shoes (sepatu yang digunakan pada saat di ramp) yaitu sepatu yang harus digunakan untuk melindungi kaki dari kejadian-kejadian yang mungkin terjadi seperti barang-barang berat yang mungkin jatuh, Sarung Tangan yaitu untuk melindungi tangan dari kejadian seperti tangan kejepit, Jas Hujan yaitu baju yang dikenakan petugas ground handling untuk menangani pesawat pada saat keadaan hujan, dan Rompi yaitu baju atau pelindung yang digunakan untuk menahan bagian tubuh dari angin. Peralatan tersebut digunakan oleh petugas ground handling agar aman dalam proses loading dan unloading.
Pendapatan Bandar Udara
Dalam tulisan saya yang ke 8 ini saya akan membahas tentang dari sector mana saja pendapatan suatu Bandar udara. Bandar udara dalam pengoperasiannya memerlukan biaya yang sangat besar dalam upaya menjaga Safety, Security, Service, dan Complience (3S + C) agar para pengguna jasa bandar udara dalam hal ini penumpang dapat lancer, cepat, dan aman sampai tujuan.
Dalam upaya menjaga 3S + C tersebut, maka pengelolaan bandar udara harus didukung sumber dana yang memadai. Untuk itu, pemerintah membentuk Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) yang mengelola jasa penerbangan dan navigasi udara serta jasa bandar udara. Di dalam memperoleh biaya pengoperasian tersebut pengelola bandar udara mengelompokan pendapatan menjadi dua yaitu :
1. Pendapatan Aeronautika (Pendapatan jasa penerbangan dan navigasi penerbangan)
a. Aircraft landing fee
b. Passenger Services charges
c. Parking charges
d. Aviobridge charges
e. Over fying charges
f. Counter charges
2. Pendapatan Non-Aeronautika (Pendapatan jasa penunjang kebandarudaraan)
a. Jasa penyediaan hotel di bandara
b. Jasa penyewaan space untuk pertokoan di bandara
c. Jasa parkir kendaraan bermotor di bandara
d. Jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung dan kantor di bandara
e. Jasa penyediaan air bersih di bandara
f. Jasa penunjang kegiatan bandara lainnya
Dalam upaya menjaga 3S + C tersebut, maka pengelolaan bandar udara harus didukung sumber dana yang memadai. Untuk itu, pemerintah membentuk Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) yang mengelola jasa penerbangan dan navigasi udara serta jasa bandar udara. Di dalam memperoleh biaya pengoperasian tersebut pengelola bandar udara mengelompokan pendapatan menjadi dua yaitu :
1. Pendapatan Aeronautika (Pendapatan jasa penerbangan dan navigasi penerbangan)
a. Aircraft landing fee
b. Passenger Services charges
c. Parking charges
d. Aviobridge charges
e. Over fying charges
f. Counter charges
2. Pendapatan Non-Aeronautika (Pendapatan jasa penunjang kebandarudaraan)
a. Jasa penyediaan hotel di bandara
b. Jasa penyewaan space untuk pertokoan di bandara
c. Jasa parkir kendaraan bermotor di bandara
d. Jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung dan kantor di bandara
e. Jasa penyediaan air bersih di bandara
f. Jasa penunjang kegiatan bandara lainnya
Pada tugas ini saya akan membahas tentang “ Bandara Soeta raih penghargaan”. Bandara Internasional Soeta meraih penghargaan Service Quality (SQ) Award 2011 dari lembaga independen, Carre – Center for Costumer Satisfaction & Loyalty (Carre – CCSL) serta penghargaan dari STMT Trisakti. Menurut CEO Carre – CCSL, Yuliana Agung penghargaan untuk kategori Pelayanan di Bandara Domestik Indonesia itu diraih Bandara Soeta.
Indeks pengukuran skor dibagi dalam dua indikator yaitu 1. persepsi nilai pelayanan, persepsi nilai pelayanan merupakan persepsi kesetaraan antara harga yang dibayarkan oleh pelanggan dan pelayanan yang diperoleh oleh pelanggan. 2. Persepsi kualitas pelayanan,dinilai dari empat aspek yang meliputi a. Pengaksesan dari service center oleh pelanggan (accesliability), b. Prosedur serta unsur yang terkait dengan proses pelayanan (proces), c. Staf yang berinteraksi dengan pelanggan (people), d. Kualitas penanganan keluhan (service complain handling).Hasil pengukuran penilaian tersebut diambil dari para pengguna jasa bandara kelas menengah dan atas yang berasal diempat kota besar yaitu Jakarta,Makasar,Surabaya dan Medan.
Selain SQ Award 2011, Bandara Soeta juga menerima penghargaan dari Sekolah Tinggi Manajemen Transpor (STMT) Trisakti, Jakarta. Penghargaan tersebut diberikan civitas atas kepedulian perusahaan terhadap pengembangan pendidikan dan penelitian di STMT Trisakti.
Menanggapi kedua penganugerahan tersebut, Direktur Operasi dan Teknik PT Angkasa Pura II Salahudin Rafi mengungkapkan, manajemen mengungkapkan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan penilaian positif melalui survei yang dilakukan Carre – CCSL dan masyarakat akademik Trisakti. Dan juga khusus Soeta tengah disiapkan rencana induk untuk membenahi kepadatan penumpang yang melebihi kapasitasnya. Rencana induk tersebut, Bandara Soeta diorientasikan memiliki empat terminal penumpang dari kondisi saat ini dengan tiga terminal dan didukung sebuah sistem bernama People Mover System (PMS) yang akan mengintegrasikan seluruh terminal melalui sarana transportasi compact dan dinamis. Selain itu, akan dibangun pula sebuah landasan pacu (runway) baru untuk mengimbangi kapasitas terminal. Kemudian angkutan barang akan dilokalisasi di satu terminal khusus kargo (cargo village).
Pada tugas ini saya akan membahas tentang “Kemenhub Diminta Audit , Izin Ground Handling “. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta mengaudit seluruh kegiatan penanganan pesawat di darat (ground handling), terutama di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ini terkait seringnya terjadi kasus kecelakaan (tabrakan atau senggolan) pesawat di terminal bandara. Kasus senggolan pesawat ini bukan saja merugikan, melainkan juga memicu keraguan dunia internasional terhadap penanganan keselamatan penerbangan di Indonesia. Terlebih kasus senggolan pesawat ini terjadi di bandara terbesar di Indonesia.
Sekjen INACA Tengku Burhanuddin mengatakan, audit bukan saja harus dilakukan pemerintah, melainkan juga terkait keseriusan pengelola bandara (PT Angkasa Pura II) dalam mengawasi aktivitas penanganan pesawat di darat. Sudah terlalu sering kasus ini terjadi. Ia ingin perusahaan ground handling diaudit secara menyeluruh, Angkasa Pura II juga harus lebih serius melakukan pengawasan. Menurut dia, audit diperukan untuk mencegah terulangnya kasus senggolan/tabrakan pesawat di bandara. Dalam hal ini, seluruh personel di perusahaan ground handling juga harus diperiksa apakah sesuai standar operasi dan prosedur (SOP).
Pada tugas ini saya akan membahas tentang “ Pencurian Bagasi Penumpang Bandara Polonia”. Pencurian isi tas koper yang masuk bagasi pesawat udara di Bandara Polonia,disuga masih banyak terjadi. Syahrial Mukmin,penumpang air asia yang menjadi korban pencurian isi bagasi mengaku memeriksa isi tasnya,karena sebelumnya sempat melihat dari balik kaca diterminal kedatangan internasional ada dua tenaga kerja ground handling sedang membongkar tas koper miliknya,korban juga mengatakan ,walau telah melapor kepihak berwajib namun hingga kini proses hukum dari kejadian yang dialaminya belum jelas.
Sementara itu General Manager PT Gapura Angkasa Cabang Medan, Zahiruddin, menunding pengamanan yang dilakukan petugas keamanan maskapai penerbangan pada run side atau tempat bongkar muat bagasi pesawat hingga menuju alat pemindahan barang (conveyor belt) masih lemah, jika security maskapai bisa bekerja maksimal maka tindakan kriminal pada run side bisa diminimalisir.
Pada tugas ini saya akan membahas tentang “ Penumpang Batavia Air Mengamuk”. Karena jadwal keberangkatan tertunda lima jam (13.10-18.00), ratusan penumpang Batavia Air dengan nomer penerbangn Y6-S1S tujuan Palembang mengamuk, mereka nyaris menghakimi petugas Ground Handling Terminal 1c bandara Soeta akibat diterlantarkan pihak maskapai. Menurut penumpang F Wahyu Astuti, sebenarnya kemarahan penumpang bukan hanya pihak airlines menunda keberangkatan secara sepihak tetapi dikarenakan sikap manajeman maskapai yang acuh terhadap protes mereka. Keluhan penumpang hanya dilayani oleh petugas ground handling batavia yang tak kunjung memberikan solusi.
Menurut Humas Angkasa Pura II Feri Utimayasa mengatakan, bahwa pihak maskapai akhirnya menerbangkan penumpang pada pukul 19.25 WIB. Juru bicara Kementrian Perhubungan Bambang S Ervan berjanji akan mencari tahu penyebab keterlambatan itu agar tidak terulang lagi pada penerbangan di kemudian hari.
Pada tugas ini,saya akan membahas tentang “Jasa Angkasa Patok Laba Bersih Rp 112,7 M”. PT Jasa Angkasa Semesta Tbk menargetkan dapat mencatat laba bersih Rp 112,7 M atau mengalami kenaikan 10% dibandingkan posisi tahun lalu Rp 102,5 M. Menurut General Manager Silver Network Development JASS Patria Bayuaji,Untuk penuhi target tersebut perseroan siap menginvestasikan dana Rp 50 M untuk mengembangkan bisnis Ground Handling Service, Lounge dan Cargo Service (warehouse),investasi akan digunakan untuk pengembangan warehouse khususnya IT seperti pelayanan investasi Electronic Data Interchange. Selain bisnis warehouse, perseroan akan mengembangkan layanan Ground Handling Service (GHS) sebagai penyumbang utama pendapatan perseroan . Layanan GHS yang disediakan selama ini meliputi bandara di Jakarta, Bali, Surabaya, Manado, Makasar, Medan, Balikpapan, Batam, Yogyakarta, Timika. Selama lima tahun mendatang ditargetkan akan ada 10 bandara baru yang akan dilayaninya.
Panduan Alur Birokrasi Perjalanan Udara
Untuk melakukan perjalanan udara maka sebagai calon penumpang kita harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pihak penyedia jasa penerbangan atau bandara dengan harus memasuki beberapa wilayah atau melakukan beberapa tahapan.
DROP ZONE
Area ini disediakan bagi kendaraan untuk menurunkan penumpang yang akan berangkat. Tersedia fasilitas valet parking bagi anda yang memerlukan pelayanan ini.
SECURITY CHECK POINT
1. Pemeriksaan dokumen perjalanan sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Barang-barang bawaan wajib diperiksa melalui x-ray.
3. Untuk memperlancar pemeriksaan, seluruh benda logam seperti Handphone, Kunci, dsb agar dilaporkan dan diperiksa melalui x-ray.
4. Seluruh penumpang wajib melalui Walk Through Metal Detector (WTMD).
5. Apabila diperlukan, penumpang dan barang bawaan dapat diperiksa secara manual.
DROP ZONE
Area ini disediakan bagi kendaraan untuk menurunkan penumpang yang akan berangkat. Tersedia fasilitas valet parking bagi anda yang memerlukan pelayanan ini.
SECURITY CHECK POINT
1. Pemeriksaan dokumen perjalanan sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Barang-barang bawaan wajib diperiksa melalui x-ray.
3. Untuk memperlancar pemeriksaan, seluruh benda logam seperti Handphone, Kunci, dsb agar dilaporkan dan diperiksa melalui x-ray.
4. Seluruh penumpang wajib melalui Walk Through Metal Detector (WTMD).
5. Apabila diperlukan, penumpang dan barang bawaan dapat diperiksa secara manual.
6. Laporkan kepada petugas security apabila anda:
• Menggunakan alat pacu jantung
• Membawa senjata api
7. Tidak diperkenankan membawa serta barang-barang berbahaya, seperti pisau, cutter, korek api, korek gas, dsb.
• Menggunakan alat pacu jantung
• Membawa senjata api
7. Tidak diperkenankan membawa serta barang-barang berbahaya, seperti pisau, cutter, korek api, korek gas, dsb.
CHECK IN COUNTER
1. Siapkan dokumen sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Antrilah pada check-in counter yang sesuai dengan nomor penerbangan.
3. Untuk keselamatan penerbangan laporkan bagasi Anda yang beratnya tidak lebih dari 5kg, Anda hanya diperkenankan membawa 1 bagasi kedalam kabin pesawat.
1. Siapkan dokumen sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Antrilah pada check-in counter yang sesuai dengan nomor penerbangan.
3. Untuk keselamatan penerbangan laporkan bagasi Anda yang beratnya tidak lebih dari 5kg, Anda hanya diperkenankan membawa 1 bagasi kedalam kabin pesawat.
FISKAL
• Prosedur ini hanya terdapat pada proses keberangkatan penumpang internasional. Counter pembayaran Fiskal terletak didepan tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
• Jika memiliki NPWP dan akan bepergian ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara, cukup melapor di counter Pelayanan Pajak yang juga terletak di tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
PEMBAYARAN PJP2U
• Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dikenakan tariff sebesar Rp. 30.000 untuk penumpang domestic dan Rp. 150.000 untuk penumpang internasional.
• Tariff PJP2U tidak termasuk dalam harga pembelian tiket.
• Penumpang yang dibebaskan dari PJP2U seperti: penumpang transit, bayi, air crew, tamu negara.
PEMERIKSAAN IMIGRASI
Prosedur ini hanya terdapat pada proses kedatangan penumpang internasional. Siapkan dokumen Anda seperti Passport dan Fiskal
SECURITY CHECK POINT 2
• Siapkan Tiket dan Boarding Pass Anda, serta kupon PJP2U.Prosedur ini sama dengan prosedur pada (Security Check Point )SCP1
• Untuk penerbangan internasional tidak diperkenankan membawa barang bawaan yang termasuk kategori LAGs (Liquid, Aerosol dan Gels) lebih dari 1000 ml.
Sesuai standar keselamatan penerbangan, diberlakukan pembatasan jumlah barang-barang berupa cairan, aerosol dan gel yang dibawa ke dalam kabin pada penerbangan internasional, antara lain seperti air mineral dan minuman lain, bahan kosmetik, lotion, parfum, hairspray, minyak rambut, deodorant, pasta gigi, dan sebagainya.
Jumlah yang boleh dibawa untuk masing-masing barang maksimal 100ml/kemasan dengan total seluruh barang maksimal 1 liter. Barang-barang tersebut harus dimasukkan ke dalam plastik transparan dan terpisah dengan bagasi dan barang bawaan lain.
• Prosedur ini hanya terdapat pada proses keberangkatan penumpang internasional. Counter pembayaran Fiskal terletak didepan tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
• Jika memiliki NPWP dan akan bepergian ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara, cukup melapor di counter Pelayanan Pajak yang juga terletak di tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
PEMBAYARAN PJP2U
• Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dikenakan tariff sebesar Rp. 30.000 untuk penumpang domestic dan Rp. 150.000 untuk penumpang internasional.
• Tariff PJP2U tidak termasuk dalam harga pembelian tiket.
• Penumpang yang dibebaskan dari PJP2U seperti: penumpang transit, bayi, air crew, tamu negara.
PEMERIKSAAN IMIGRASI
Prosedur ini hanya terdapat pada proses kedatangan penumpang internasional. Siapkan dokumen Anda seperti Passport dan Fiskal
SECURITY CHECK POINT 2
• Siapkan Tiket dan Boarding Pass Anda, serta kupon PJP2U.Prosedur ini sama dengan prosedur pada (Security Check Point )SCP1
• Untuk penerbangan internasional tidak diperkenankan membawa barang bawaan yang termasuk kategori LAGs (Liquid, Aerosol dan Gels) lebih dari 1000 ml.
Sesuai standar keselamatan penerbangan, diberlakukan pembatasan jumlah barang-barang berupa cairan, aerosol dan gel yang dibawa ke dalam kabin pada penerbangan internasional, antara lain seperti air mineral dan minuman lain, bahan kosmetik, lotion, parfum, hairspray, minyak rambut, deodorant, pasta gigi, dan sebagainya.
Jumlah yang boleh dibawa untuk masing-masing barang maksimal 100ml/kemasan dengan total seluruh barang maksimal 1 liter. Barang-barang tersebut harus dimasukkan ke dalam plastik transparan dan terpisah dengan bagasi dan barang bawaan lain.
Peraturan dalam area apron juga harus di perhatikan dengan baik karena kegiatan ini memiliki resiko yang besar. Ini di karenakan kegiatan ini mencakup dalam service yang di berikan untuk pesawat-pesawat, dan para pekerja yang di libatkan dalam kegiatan ini harus mengikuti peraturan misalnya saja uniform yang di pakai dan sudah di lengkapi dengan alat keamanan seperti sarung tangan, ear plug, sepatu, dll. Kelengkapan ini benar-benar berguna agar para pekerja bisa meminimalkan atau mengantisipasi apabila terjadi suatu kecelakaan pada pekerja itu sendiri, misalnya tangan atau kaki terjepit pada saat menaruh atau mengambil bagasi penumpang maupun cargo dari pesawat, dan menjauh dari area jet blast yaitu area dimana pesawat mau melakukan start engine karena apabila berada tepat di belakang pesawat tersebut dan bila pesawat sudah mulai start engine maka besar kemungkinan akan memberikan dampak terhempas atau terlempar bisa lebih dari 50 meter atau lebih. Dan ada pun area yang benar-benar harus di ketahui yaitu hazard area adalah dimana area ini sangat berbahaya baik bagi pekerja yang sedang melakukan service pada salah 1 pesawat maupun equipment-equipment yang membantunya kegiatan tersebut. Hazard area ini memiliki syarat bahwa alat-alat yang akan melakukan service pada pesawat tidak boleh kurang dari 5 meter ini di karenakan resiko yang tinggi bila terjadi sesuatu pada saat melakukan service, contohnya pada saat pengisian fuel untuk pesawat yang tidak boleh berada kurang dari jarak yang di tentukan, karena itu alat untuk pengisian fuel ini memiliki selang yang panjang agar bisa mencapai pesawat tersebut. Dan juga para petugas yang terlibat langsung di area apron di sediakan vest yang berfungsi khususnya pada malam hari apabila pesawat mau parkir. Vest ini berguna untuk memberikan tanda adanya petugas pada apron tersebut. Jadi lebih baik menaati peraturan yang ada demi keselamatan para petugas yang terlibat di area apron.
Dalam apron yang melibatkan banyak kegiatan yaitu take off sampai landingnya pesawat, naik dan turunnya penumpang dan juga kegiatan unutk service pesawat-pesawat tersebut. Kegiatan yang di maksud adalah dalam memberikan service pada pesawat seperti internal, external, toilet service, water service, cooling and heating service, cabin equipment and in flight entertainment, material, dan storage cabin material. Yang di maksud oleh internal service yaitu yang mencakup tentang kebersihan dalam pesawat tersebut seperti halnya kebersihan seat, kabin, dan sampai pada catheringnya. Ini di lakukan pada saat pesawat berada pada posisi sudah landing dan akan meneruskan penerbangan ke tujuan lain. Pada saat inilah para pekerja yang terkait pada kegiatan service ini akan bekerja dengan cepat dan itu membutuhkan 30 menit saja. Kegiatan ini mencakup pembersihan seat, meja yang ada di setiap seat bias di bayangkan bagaimana cara cepat membersihkan seat yang bias mencapai 100 seat dalam waktu 30 menit saja. Begitu juga kegiatan external yang di bantu oleh alat-alat yang di butuhkan sesuai dengan jenis servicenya. Contohnya apabila pesawat dalam pengisian fuel, apron bus yang membawa penumpang, aircraft towing tractors yang berfungsi untuk mendorong maupun menarik pesawat dalam apron area dan alat ini di gunakan pada saat pesawat akan berangkat, selain itu dapat juga di gunakan untuk memindahkan pesawat ke area lainnya. Alat ini dapat beroperasi bila di hubungkan terlebih dahulu dengan Aircraft Tow Bar (ATB). Ada juga baggage towing tractors yang berguna untuk menarik pallet dollies, container dollies, dan gerobak dengan maksud membantu dalam hal bagasi penumpang yang akan di taruh maupun di ambil dari pesawat tersebut.
Setelah melalui pemeriksaan paspor dibagian imigrasi, anda menuju ke bagian pengambilan bagasi anda di conveyor belt, seandainya bagasi/koper anda tidak ketemu atau hilang, dan juga apabla koper anda rusak sewaktu anda terima, anda harus melapor kebagian lost dan found atau bagian “kehilangan dan penemuan”.
Beberapa hal yang perlu anda perhatikan untuk mengurus masalah ini adalah sebagai berikut:
• Bila koper anda hilang, anda harus menunjukkan bukti baggage claim tag atau tanda penerima bagasi, dimana tertera nomor bagasi anda serta tujuannya. Anda akan dibuatkan property irregularities report (laporan kehilangan) yang biasanya disingkat dengan PIR. Didalam PIR anda akan menemukan data anda dan koper anda.
• Bila koper anda rusak, anda akan dibuatkan demage report (laporan kerusakan). Apabila koper masih bias diperbaiki, maka pihak perusahaan penerbangan akan memperbaikinya, atau anda yang akan memperbaiki sendiri, nanti biayanya akan ditanggung oleh pihak perusahaan penerbangan.
Setelah semua bagasi/koper yang anda bawa anda temukan, anda langsung membawanya ke bagian pabean. Di bandara soekarno-hatta, dibagian pabean ada jalur merah dan jalur hijau. Jalur merah bagi mereka yang mempunyai barang-barang bawaan yang sekitarnya perlu dilaporkan kepada pabean untuk pembayaran bea masuk. Jalur hijau dipergunakan bagi mereka yang tidak membawa barang-barang yang perlu dilaporkan kepada pihak pabean atau tidak ada barang yang perlu dibayar bea masuk. Namun sekalipun anda menggunakan jalur hijau, kalau pihak pabean ingin melihat isi koper anda, maka anda harus membukanya, bila semua ini beres, anda bias meninggalkan bandara.
• Bila koper anda hilang, anda harus menunjukkan bukti baggage claim tag atau tanda penerima bagasi, dimana tertera nomor bagasi anda serta tujuannya. Anda akan dibuatkan property irregularities report (laporan kehilangan) yang biasanya disingkat dengan PIR. Didalam PIR anda akan menemukan data anda dan koper anda.
• Bila koper anda rusak, anda akan dibuatkan demage report (laporan kerusakan). Apabila koper masih bias diperbaiki, maka pihak perusahaan penerbangan akan memperbaikinya, atau anda yang akan memperbaiki sendiri, nanti biayanya akan ditanggung oleh pihak perusahaan penerbangan.
Setelah semua bagasi/koper yang anda bawa anda temukan, anda langsung membawanya ke bagian pabean. Di bandara soekarno-hatta, dibagian pabean ada jalur merah dan jalur hijau. Jalur merah bagi mereka yang mempunyai barang-barang bawaan yang sekitarnya perlu dilaporkan kepada pabean untuk pembayaran bea masuk. Jalur hijau dipergunakan bagi mereka yang tidak membawa barang-barang yang perlu dilaporkan kepada pihak pabean atau tidak ada barang yang perlu dibayar bea masuk. Namun sekalipun anda menggunakan jalur hijau, kalau pihak pabean ingin melihat isi koper anda, maka anda harus membukanya, bila semua ini beres, anda bias meninggalkan bandara.
Makanan masuk ke pesawat
Saat melihat menu menu makanan yang berada di pesawat terlihat enak-enak dan sudah diatur menunya hmm .. makanan yang tersedia seperti makanan hotel berbintang.. itulah yang saya pikirkan lalu saya berpikir lagi bagaimana cara makanan-makanan ini bisa masuk
menjelaskan tentang CATERING VEHICLE .. merupakan salah satu ground handling equipment yang digunakan untuk membantu pesawat untuk memuat makanan CATERING VEHICLE juga meng unloading minuman dan makanan yang tidak habis terkonsumsi, selain me loading makanan dan minuman yang baru untuk penumpang dan crew. Tipe makanan di antar dengan kereta yang distandarkan. Makanan dibuat di darat sesuai dengan banyaknya permintaan (apart from chilling or reheating).
Kendaraan catering terbuat dengan lifting system, platform and an electro-hydraulic control mechanism. Kendaraan dapat mengangkat dan menurunkan, peron dapat menggerakkan ke depan pesawat.
Kendaraan catering terbuat dengan lifting system, platform and an electro-hydraulic control mechanism. Kendaraan dapat mengangkat dan menurunkan, peron dapat menggerakkan ke depan pesawat.
Container Loader
Saat berkunjung ke bandara saya pernah melihat alat besar yang tidak pernah saya jumpai sebelumnya dan saya mencari tau alat apakah ini?? Setelah mencari info kesana sini dan ternyata alat itu adalah CONTAINER LOADER..
container loader adalah… alat merupakan salah satu ground handling equipment yang digunakan untuk menaikan barang keatas pesawat .. kalo kita sering kebandara pasti tidak asing lagi dengan alat ini.. alat ini juga mendukung kegiatan dalam ground handling unit equipment.. jadi countainer loader adalah loader untuk pesawat berbadan lebar (aircraft platform) digunakan untuk loading dan unloading cargo yang berada di container atau di pallet. Loader memiliki dua peron yang secara bebas mengangkat dan menurunkan. Container dan pallet saat di loader digerakkan dengan built-in rollers atau roda, dan diangkut ke pesawat melewati peron…
Asuransi Dalam Dunia Penerbangan
Kalangan asuransi sebuah maskapai penerbangan lebih memilih memaksimalkan pemasaran produk miliknya meski maskapai penerbangan mengundang mereka dalam penutupan risiko tambahan penumpang udara.Selain Simas, perusahaan asuransi lain yang juga aktif memasarkan produk asuransi perjalanan terkait penerbangan a.l. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi AIU Indonesia.
Asuransi Pelangi merupakan produk Jasindo yang melayani pertanggungan penumpang selama berada dalam masa penerbangan. Sementara passenger liabilities merupakan upaya pihak pengelola bandara dalam memberikan manfaat pertanggungan risiko kepada calon penumpang yang memasuki area bandara.Cakupan dari pertanggungan ini meliputi segala aspek ketika calon penumpang tiba di bandara, mengurusi tiket hingga memasuki pesawat. Ketika dalam pesawat, pertanggungan penumpang berbeda karena terdapat asuransi wajib dari Jasa Raharja serta nonwajib.
Tetapi, ketika penumpang keluar dari pesawat dan mengurusi barang bawaan maka itu termasuk dalam cakupan pertanggungan risiko passenger liabilities. Pendapatan premi asuransi Pelangi per 2005 tercatat meningkat hingga mencapai Rp15 miliar dari sebelumnya Rp10,8 miliar.Asuransi AIU Indonesia bahkan mencatatkan 50% pendapatan preminya berasal dari asuransi perjalanan dan kecelakaan diri tersebut
Asuransi Pelangi merupakan produk Jasindo yang melayani pertanggungan penumpang selama berada dalam masa penerbangan. Sementara passenger liabilities merupakan upaya pihak pengelola bandara dalam memberikan manfaat pertanggungan risiko kepada calon penumpang yang memasuki area bandara.Cakupan dari pertanggungan ini meliputi segala aspek ketika calon penumpang tiba di bandara, mengurusi tiket hingga memasuki pesawat. Ketika dalam pesawat, pertanggungan penumpang berbeda karena terdapat asuransi wajib dari Jasa Raharja serta nonwajib.
Tetapi, ketika penumpang keluar dari pesawat dan mengurusi barang bawaan maka itu termasuk dalam cakupan pertanggungan risiko passenger liabilities. Pendapatan premi asuransi Pelangi per 2005 tercatat meningkat hingga mencapai Rp15 miliar dari sebelumnya Rp10,8 miliar.Asuransi AIU Indonesia bahkan mencatatkan 50% pendapatan preminya berasal dari asuransi perjalanan dan kecelakaan diri tersebut
Tangga yang berjalan
Saat saya ingin naik kepesawat ada tangga yang membantu kita agar bisa naik kepesawat hmm.. tangga ini bentuknya unik dan dapat didapat dibawa kemana-mana saya menjadi penasaran apa nama tangga ini? Dan saya mencoba mencari-cari info tentang tangga ini dan inilah info yang saya dapatkan..
Menjelaskan tentang PASSENGER BOARDING STAIRS.. merupakan salah satu ground handling equipment yang digunakan untuk membantu penumpang naik keatas peswat jadi Passenger boarding stairs terkadang disebut tangga udara, digunakan untuk mengangkut penumpang dari darat ke kabin pesawat. Semenjak banyak pesawat yang memiliki pintu pesawat yang tinggi dari darat, tangga membantu penumpang naik dan turun dengan aman serta efisien. Ada beberapa tangga yang seperti eskalator sehingga mempermudah penumpang, ada juga tangga yang biasa saja. Banyak tangga yang dapat menyesuaikan ketinggian tangga dengan ketinggian pesawat.
Macam- Macam Asuransi Angkutan Udara
Pada tugas ground handling ke sembilan ini saya akan membahas tentang macam-macam asuransi yang di berikan oleh maskapai angkutan udara.
Beberapa pihak yang terlibat didalam kegiatan industri penerbangan dapat menutupi asuransi sesuai dengan resiko yang dihadapinya masing-masing, diantaranya :
Asuransi mengenai penutupan yang dilakukan oleh operator, pengangkut atau pemilik udara ini berupa :
- Asuransi rangka pesawat
- Asuransi tanggungjawab pengangkut kepada penumpang dan bagasi penumpang
- Asuransi tanggungjawab terhadap pihak ketigaasuransi awak pesawat
- Asuransi pembajakan pesawat udara
Asuransi tanggung jawab pengusaha pabrik pesawat dan bengkel reparasinya“Perusahaan pengangkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan bertanggung jawab atas :
• Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut
• Musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut.
• Keterlambatan angkutan penumpang dan atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut”
Oleh karena itu, karena sering kali terjadi kasus kecelakaan pesawat tersebut maka perusahaan penerbangan harus bertanggungjawab terhadap korban kecelakaan pesawat udara melalui perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh maskapai penerbangan tersebut.
Beberapa pihak yang terlibat didalam kegiatan industri penerbangan dapat menutupi asuransi sesuai dengan resiko yang dihadapinya masing-masing, diantaranya :
Asuransi mengenai penutupan yang dilakukan oleh operator, pengangkut atau pemilik udara ini berupa :
- Asuransi rangka pesawat
- Asuransi tanggungjawab pengangkut kepada penumpang dan bagasi penumpang
- Asuransi tanggungjawab terhadap pihak ketigaasuransi awak pesawat
- Asuransi pembajakan pesawat udara
Asuransi tanggung jawab pengusaha pabrik pesawat dan bengkel reparasinya“Perusahaan pengangkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan bertanggung jawab atas :
• Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut
• Musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut.
• Keterlambatan angkutan penumpang dan atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut”
Oleh karena itu, karena sering kali terjadi kasus kecelakaan pesawat tersebut maka perusahaan penerbangan harus bertanggungjawab terhadap korban kecelakaan pesawat udara melalui perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh maskapai penerbangan tersebut.
Transportasi Kereta Sampai Ke Dalam Bandara
Hampir Setiap bandara besar yang ada di dunia memiliki aksesibilitas yang baik. Dengan aksesibilitas yang baik maka semakin mudah bagi calon penumpang untuk mencapai Bandar udara tersebut. Selain dapat dijangkau melalui transportasi darat seperti mobil, ada banyak juga Bandar udara yang dapat di akses menggunakan kereta. Seperti Narita Internasional Airport di Jepang atau Bandar udara besar lainya.
Lalu bagaimana dengan Bandar udara internasional Soekarno-Hatta?? Bandar udara internasional Soekarno-Hatta untuk saat ini belum bisa diakses melalui kereta tetapi sudah ada rencana untuk membuat jalur kereta untuk masuk kebandar udara tersebut. Hal tersebut merupakan suatu gagasan yang tepat dan sungguh ditunggu oleh para calon penumpang. Kenapa hal tersebut sangat ditunggu? Banyak alasan kenapa hal tersebut sangat ditunggu. Salah satunya faktor waktu, faktor ini sangat penting terlebih dalam transportasi udara ontime performa sangat di kedepankan. Akses yang sekarang untuk mencapai Bandar udara Soetta sangatlah kurang baik. Mulai dari banjir sampai jalan toll yang macet. Calon penumpang butuh waktu berjam-jam menghadapi macet untuk mencapai Bandar udara Soetta. Belum lagi selama musim penghujan tiba makan jalan toll menuju Bandar udara akan terendam banjir. Dengan adanya jalur kereta untuk masuk bandara tentunya akan mempermudah para calon penumpang untuk mencapai bandara sekaligus menciptakan Bandar udara yang terdepan. Pengembangan jalur kereta ini juga harus diperhatikan betul dalam pembangunannya agar lebih menciptakan dan memberikan nilai tambah bagi keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam Bandar udara maupun penerbangan itu sendiri.
Oleh karena itu dengan adanya pembangunan jalur kereta Bandar udara ini diharapkan mampu membuat Bandar udara internasional Soetta menjadi salah satu Bandar udara yang unggulan dan mampu meyakinkan orang asing untuk menjadikan Bandar udara Internasional Soekarno-Hatta menjadi Bandar udara tujuan maupun transit
Lalu bagaimana dengan Bandar udara internasional Soekarno-Hatta?? Bandar udara internasional Soekarno-Hatta untuk saat ini belum bisa diakses melalui kereta tetapi sudah ada rencana untuk membuat jalur kereta untuk masuk kebandar udara tersebut. Hal tersebut merupakan suatu gagasan yang tepat dan sungguh ditunggu oleh para calon penumpang. Kenapa hal tersebut sangat ditunggu? Banyak alasan kenapa hal tersebut sangat ditunggu. Salah satunya faktor waktu, faktor ini sangat penting terlebih dalam transportasi udara ontime performa sangat di kedepankan. Akses yang sekarang untuk mencapai Bandar udara Soetta sangatlah kurang baik. Mulai dari banjir sampai jalan toll yang macet. Calon penumpang butuh waktu berjam-jam menghadapi macet untuk mencapai Bandar udara Soetta. Belum lagi selama musim penghujan tiba makan jalan toll menuju Bandar udara akan terendam banjir. Dengan adanya jalur kereta untuk masuk bandara tentunya akan mempermudah para calon penumpang untuk mencapai bandara sekaligus menciptakan Bandar udara yang terdepan. Pengembangan jalur kereta ini juga harus diperhatikan betul dalam pembangunannya agar lebih menciptakan dan memberikan nilai tambah bagi keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam Bandar udara maupun penerbangan itu sendiri.
Oleh karena itu dengan adanya pembangunan jalur kereta Bandar udara ini diharapkan mampu membuat Bandar udara internasional Soetta menjadi salah satu Bandar udara yang unggulan dan mampu meyakinkan orang asing untuk menjadikan Bandar udara Internasional Soekarno-Hatta menjadi Bandar udara tujuan maupun transit
Peranan CIQ Di Bandar Udara Internasional
Kita semua sudah tahu bahwa Bandar udara internasional pada suatu Negara merupakan gerebang masuk bagi Negara tersebut. Gerbang masuk bagi orang, barang maupun tumbuhan dan hewan. Setiap Negara mempunyai wewenang untuk menentukan siapa saja danapa saja yang boleh masuk maupun keluar dari negaranya. Oleh karena itu di tiap bandara internasional di berikan suatu counter khusus yaitu counter CIQ atau pabean,imigirasi dan karantina.
CIQ mempunya tugasnya masing-masing. Bagian kepabeanan berfungsi sebagai pengawasan lalu lintas keluar masuknya barang. Kepabean akan menentukan boleh atau tidaknya barang yang dibawa penumpang untuk masuk atau keluar dari suatu Negara. Ada juga jenis barang yang boleh dibawa masuk tetapi dikenakan pajak tambahan karena peraturan yang berlaku. Selain itu kepabeanan juga berperan penting dalam mengawasi peredaraan narkotika yang masuk maupun keluar dari Negara tersebut. Pihak Imigrasi berfungsi sebagai pengawas dalam lalu lintas orang asing yang masuk ataupun warga negaranya yang ingin keluar. Dalam hal ini pihak imigrasi akan menentukan siapa-siapa saja yang boleh masuk ataupun keluar dari Negara tersebut. Dengan data yang ada makan akan terlihat siapa-siapa saja yang akan diizinkan. Selain itu Keimigrasian akan mengecek dokumen perjalanan dari setiap orang yang ingin masuk ataupun keluar. Jika seseorang sedang ada dalam daftar pencarian atau dalam daftar pencekalan maka pihak imigrasi berhak menindak orang tersebut bahkan mendeportasi jika ada orang asing yang tidak berkepentingan masuk ke negaranya. Lalu yang terakir adalah bagian karantina. Karantina dibagi menjadi 3 bagian yaiu: karantina manusia , karantina hewan dan karantina tumbuh tumbuhan. Pada karantina manusia bertujuan untuk mencegah masuknya orang-orang yang membawa wabah atau orang yang menidap penyakit menular seperti AIDS dan Antrax. Hal tersebut agar warga negaranya terlindungi dari wabah penyakit tersebut. Karantina hewan, karantina hewan ini berfungsi sebagai pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Selain itu itu bertujuan juga sebagai pengawasan terhadap keluar masuknya hewan=hewan yang dilindungi oleh suatu peraturan pemerintah. Karantina tumbuhan hamper sama dengan karantina hewan yaitu bertujuan untuk melindungi / pengawasan keluar masuknya tumbuhan-tumbuhan yang dilindungi oleh pemerintah atau pencegahan terhadap tumbuhan yang dapat merusak kehidupan makhluk lain seperti tumbuhan parasit yang dapay merugikan.
Jadi peran CIQ dalam menjaga keamanan Negara dan segenap warga negaranya sangat vital karena banyak hal – hal yang merugikan bisa dengan mudah masuk melalui gerbang suatu Negara yaitu Bandar udara internasional sehingga pihak CIQ harus lebih ketat dalam menjaga arus lalu lintas manusia ataupun barang.
CIQ mempunya tugasnya masing-masing. Bagian kepabeanan berfungsi sebagai pengawasan lalu lintas keluar masuknya barang. Kepabean akan menentukan boleh atau tidaknya barang yang dibawa penumpang untuk masuk atau keluar dari suatu Negara. Ada juga jenis barang yang boleh dibawa masuk tetapi dikenakan pajak tambahan karena peraturan yang berlaku. Selain itu kepabeanan juga berperan penting dalam mengawasi peredaraan narkotika yang masuk maupun keluar dari Negara tersebut. Pihak Imigrasi berfungsi sebagai pengawas dalam lalu lintas orang asing yang masuk ataupun warga negaranya yang ingin keluar. Dalam hal ini pihak imigrasi akan menentukan siapa-siapa saja yang boleh masuk ataupun keluar dari Negara tersebut. Dengan data yang ada makan akan terlihat siapa-siapa saja yang akan diizinkan. Selain itu Keimigrasian akan mengecek dokumen perjalanan dari setiap orang yang ingin masuk ataupun keluar. Jika seseorang sedang ada dalam daftar pencarian atau dalam daftar pencekalan maka pihak imigrasi berhak menindak orang tersebut bahkan mendeportasi jika ada orang asing yang tidak berkepentingan masuk ke negaranya. Lalu yang terakir adalah bagian karantina. Karantina dibagi menjadi 3 bagian yaiu: karantina manusia , karantina hewan dan karantina tumbuh tumbuhan. Pada karantina manusia bertujuan untuk mencegah masuknya orang-orang yang membawa wabah atau orang yang menidap penyakit menular seperti AIDS dan Antrax. Hal tersebut agar warga negaranya terlindungi dari wabah penyakit tersebut. Karantina hewan, karantina hewan ini berfungsi sebagai pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Selain itu itu bertujuan juga sebagai pengawasan terhadap keluar masuknya hewan=hewan yang dilindungi oleh suatu peraturan pemerintah. Karantina tumbuhan hamper sama dengan karantina hewan yaitu bertujuan untuk melindungi / pengawasan keluar masuknya tumbuhan-tumbuhan yang dilindungi oleh pemerintah atau pencegahan terhadap tumbuhan yang dapat merusak kehidupan makhluk lain seperti tumbuhan parasit yang dapay merugikan.
Jadi peran CIQ dalam menjaga keamanan Negara dan segenap warga negaranya sangat vital karena banyak hal – hal yang merugikan bisa dengan mudah masuk melalui gerbang suatu Negara yaitu Bandar udara internasional sehingga pihak CIQ harus lebih ketat dalam menjaga arus lalu lintas manusia ataupun barang.
Keahlian inti adalah waktu-on dan penanganan yang efisien penerbangan Anda. Dengan menawarkan kinerja yang luar biasa, tidak peduli apa pun jenis beban pesawat udara atau barang yang bersangkutan. profesional kami, staf yang berkualitas menangani sampai 1.100 penerbangan setiap hari. Meskipun demikian volume berat, tingkat penanganan tepat waktu kita tetap 99,4 persen. Berkat pemuatan efektif dan proses bongkar tingkat misconnex untuk bagasi di bawah 0,12persen.
Layanan profesional Ramp mencakup spektrum penuh penanganan kebutuhan yang berhubungan, termasuk pengawasan ramp, penerimaan pesawat udara, pesawat, serta bongkar muat. Dengan berbagai jasa transportasi bagi penumpang dan awak, serta bagasi, kargo dan transportasi mail. Pesawat penuh bergerak dan berjalan-out-bantuan. Pesawat Pengisian tim Services menawarkan ruang lingkup yang lengkap layanan yang berkaitan dengan penyediaan air bersih dan layanan toilet. Selain itu, dilengkapi layanan pesawat kita dengan berbagai perawatan kabin kabin dan kebersihan interior ASG melalui anak perusahaan kami. jasa pesawat Certified de-icing disediakan oleh anak perusahaan kami N * ICE.
Penerapan teknologi informasi modern memungkinkan kita untuk menyederhanakan proses penanganan dan mempercepat arus informasi: Penggunaan sistem kami disposisi II Padilos menyediakan peralatan tepat waktu dan disesuaikan pengiriman staf dan penanganan untuk acara penerbangan tertentu dalam cara yang cepat dan mulus . Dengan terminal genggam baru beban agen master dapat memeriksa status penanganan yang tepat secara real time. Karena genggam dapat berinteraksi melalui LAN nirkabel dengan perubahan menunggu & keseimbangan sistem yang diperlukan untuk perbandingan untuk memuat lembaran dapat segera dilakukan, sehingga mengurangi kesalahan transmisi dan menghemat waktu yang berharga.
Komitmen untuk kualitas tinggi dijamin oleh evaluasi terus menerus standar mutu yang telah disepakati dan tingkat pelayanan. Dalam kombinasi dengan pertemuan pelanggan reguler dan pemeriksaan kualitas-situs kami memastikan bahwa pelanggan kami `kebutuhan individu dan keinginan terpenuhi pada tingkat yang tertinggi – hari ke hari
Layanan Ramp :
Ramp supervisi (sebagai bagian dari konsep master beban agen)
Pesawat penerimaan dan jalan ke komunikasi penerbangan dek
Bongkar dan pemuatan bagasi, kargo dan surat
Penumpang dan awak transportasi
Bagasi, kargo dan transportasi mail
Fresh air
Toilet layanan
Pembersihan dan perlengkapan kabin
Pendinginan, pemanasan dan mulai
Memindahkan pesawat dan berjalan-out-bantuan
De-icing/anti-icing layanan dan salju / es penghapusan
Keselamatan tindakan
Ramp supervisi (sebagai bagian dari konsep master beban agen)
Pesawat penerimaan dan jalan ke komunikasi penerbangan dek
Bongkar dan pemuatan bagasi, kargo dan surat
Penumpang dan awak transportasi
Bagasi, kargo dan transportasi mail
Fresh air
Toilet layanan
Pembersihan dan perlengkapan kabin
Pendinginan, pemanasan dan mulai
Memindahkan pesawat dan berjalan-out-bantuan
De-icing/anti-icing layanan dan salju / es penghapusan
Keselamatan tindakan
Ibu hamil tidak boleh naik pesawat
Wanita hamil tidak dilarang melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang selama kondisi fisiknya sehat dan tidak ada kelainan dengan kehamilannya. Kelainan yang dimaksud misalnya riwayat kontraksi atau riwayat perdarahan. Bila ada riwayat, dikhawatirkan terjadi perdarahan di pesawat.
Sejak hamil muda sampai usia kehamilan 32 minggu, perjalanan dengan pesawat terbang diperbolehkan bagi wanita hamil-karena tidak akan berdampak bagi ibu maupun janinnya. Tekanan udara di dalam kabin sudah diatur sedemikian rupa sehingga aman untuk ibu yang sedang hamil. Bahkan frekuensi penerbangan pun dapat dilakukan sesering mungkin tanpa menimbulkan bahaya terhadap ibu dan janin. Ibu pun tak perlu mengkhawatirkan alat detektor yang harus dilewati di bagian pemeriksaan penumpang di bandara, karena alat ini tak akan membahayakan janinnya.
Untuk profesi tertentu seperti pramugari, tentu ada peraturan khusus yang mengatur batasan usia kehamilan maksimal sehingga tetap dapat melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Seorang pramugari sebaiknya tidak menjalankan tugasnya di pesawat terbang setelah usia kehamilannya 28 minggu. Hal itu mengingat seorang pramugari harus aktif bekerja melayani penumpang pesawat, sementara ibu hamil perlu banyak waktu untuk beristirahat.
oleh karena itu kepedulian terhadap penumpang harus manjadi prioritas utama dalam hal pelayanan agar
Sejak hamil muda sampai usia kehamilan 32 minggu, perjalanan dengan pesawat terbang diperbolehkan bagi wanita hamil-karena tidak akan berdampak bagi ibu maupun janinnya. Tekanan udara di dalam kabin sudah diatur sedemikian rupa sehingga aman untuk ibu yang sedang hamil. Bahkan frekuensi penerbangan pun dapat dilakukan sesering mungkin tanpa menimbulkan bahaya terhadap ibu dan janin. Ibu pun tak perlu mengkhawatirkan alat detektor yang harus dilewati di bagian pemeriksaan penumpang di bandara, karena alat ini tak akan membahayakan janinnya.
Untuk profesi tertentu seperti pramugari, tentu ada peraturan khusus yang mengatur batasan usia kehamilan maksimal sehingga tetap dapat melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Seorang pramugari sebaiknya tidak menjalankan tugasnya di pesawat terbang setelah usia kehamilannya 28 minggu. Hal itu mengingat seorang pramugari harus aktif bekerja melayani penumpang pesawat, sementara ibu hamil perlu banyak waktu untuk beristirahat.
oleh karena itu kepedulian terhadap penumpang harus manjadi prioritas utama dalam hal pelayanan agar
0 komentar:
Posting Komentar