BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 04 Desember 2011

Manajemen Bandar Udara 2

BANDAR  UDARA

 

Bandara atau bandar udara yang juga populer disebut dengan istilah airport merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat. Suatu bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu atau helipad ( untuk pendaratan helikopter), sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal dan hanggar.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) : Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (Persero) Angkasa Pura I adalah lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.
Perkembangan Bandara
Pada masa awal penerbangan, bandara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang.
Sekarang, bandara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Penamaan dan Kode Bandara
Setiap bandara memiliki kode IATA dan ICAO yang berbeda satu sama lain. Kode bisa diambil dari berbagai hal seperti nama bandara, daerah tempat bandara terletak, atau nama kota yang dilayani. Kode yang diambil dari nama bandara mungkin akan berbeda dengan namanya yang sekarang karena sebelumnya bandara tersebut memiliki nama yang berbeda.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.
PENGOPRASIAN BANDAR UDARA
Fungsi bandara merupakan  tempat lepas  landas, mendarat pesawat udara, dan pergerakan di darat pesawat udara. Disamping itu Bandar udara merupakan simpul dari system transportasi udara. Perencanaan, pembangunanan dan pengoperasian suatu Bandar udara harus memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan yang secara internasional tercantum dalam Annex 14 Convention on International Civil Aviation (Vol I : Aerodrome dan Vol II : Heliport)
Ketentuan ini diadopsi dalam ketentuan nasional  berupa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terkait lainnya.
Pengoperasian Bandar udara sesuai ketentuan keselamatan penerbangan dimaksudkan untuk menjamin keselamatan pengoperasian pesawat udara di Bandar udara. Berkaitan dengan hal tersebut,  Penyelenggara Bandar udara mempunyai kewajiban, sesuai ketentuan dalam CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 139 : Aerodrome, yaitu :
  1. Memenuhi standar dan ketentuan terkait pengoperasian Bandar udara, termasuk arahan Ditjen Pehubungan Udara yang disampaikan secara tertulis;
  2. Mempekerjakan personil pengoperasian Bandar udara yang memiliki kualifikasi/ kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam jumlah yang memadai;
  3. Menjamin Bandar udara (aerodrome) dioperasikan dan dipelihara dengan tingkat  perhatian  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mengoperasikan dan memelihara Bandar udara sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Aerodrome Manual.
Ditjen Perhubungan Udara melakukan pembinaan dalam pengoperasian Bandar udara berupa penerbitan Sertifikat Operasi Bandar Udara bagi Bandar udara yang telah memenuhi kewajiban tersebut di atas, serta melakukan pengawasan berupa audit atau inspeksi secara berkala.
Secara luas termasuk dalam pengertian Bandar udara (aerodrome) adalah heliport (tempat atau struktur yang digunakan untuk lepas landas, mendarat dan pergerakan di darat helicopter).
Penyelenggara Bandar Udara,  antara lain adalah Badan Usaha Kebandarudaraan (PT. Angkasa Pura I dan II), Ditjen Perhubungan Udara (Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Udara), Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota, serta Badan Hukum Indonesia.
A. STANDAR DAN KETENTUAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Standar dan ketentuan berkaitan dengan pengoperasian bandar udara, termasuk pengoperasian heliport,  yaitu:
  1. Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  3. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertifikat Operasi Bandar Udara;
  5. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandara;
  6. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/13/II/1990 tentang Standar Rambu Terminal Bandar Udara;
  7. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/21/I/1995 tentang Standar Sistem Pemanduan Parkir Pesawat Udara (Aircraft Docking Guidance System/ ADGS)
  8. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/04/I/1997 tentang Sertifikasi Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara, Sertifikasi Operator Garbarata dan Sertifikasi Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.
  9. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/130/VI/1997 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Helideck.
  10. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/94/IV/1998 tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadan Kebakaran;
  11. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/57/IV/1999 tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak di Bandar Udara;
  12. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/112/VI/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Elevated Heliport;
  13. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/140/VI/1999 tentang Prosedur Kendaraan Darat dan Pergerakannya Di Sisi Udara;
  14. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/262/X/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Surface Level Heliport;
  15. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/345/XII/1999 tentangSertifikat Kecakapan Petugas dan Teknisi Perawatan Kendaraan PKP-PK serta Petugas Salvage;
  16. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment);
  17. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/11/2001 tentang Standar Marka dan Rambu pada Daerah Pergerakan Pesawat Udara di Bandar Udara;
  18. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia Sebagai Pelaksana Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
  19. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/28/IV/2003 tentang Sertifikat Kecakapan Pelayanan Pendaratan Helikopter (Helicopter Landing Officer/ HLO);
  20. Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/76/VI/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertiikasi Operasi Bandara.
B. PERSONIL PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Setiap penyelenggara bandara wajib mempekerjakan personil pengoperasian bandar udara yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kualifikasi dan kompetensi personil pengoperasian bandar udara dibuktikan dengan Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP/SKP) yang masih berlaku. STKP/ SKP ini harus dibawa setiap menjalankan kegiatannya dan dapat ditunjukkan setiap kali dilakukan inspeksi.
  1. STKP/ SKP pengoperasian bandar udara, termasuk heliport yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara antara lain:
  2. STKP Operator Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
  3. STKP Pemandu Parkir Pesawat Udara (Marshalling);
  4. STKP Apron Movement Controller;
  5. STKP Helicopter Landing Officer.
Untuk mendapatkan STKP/ SKP, seseorang harus mengikuti diklat, sesuai dengan kompetensi yang ingin dimiliki, yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Perhubungan Udara di seluruh Indonesia, Ditjen Perhubungan Udara atau Badan Hukum Indonesia yang telah mendapatkan otorisasi untuk menyelenggarakan Diklat yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara. Setelah mengikuti Diklat, seseorang harus diuji kompetensi dan ketrampilannya oleh Tim Ditjen Perhubungan Udara. Bagi peserta yang memenuhi syarat akan diterbitkan STKP/SKP.
Persyaratan untuk mendapatkan STKP/SKP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait.
C. PERALATAN DAN FASILITAS BANDAR UDARA
Setiap peralatan dan fasilitas yang dioperasikan pada bandar udara harus dipelihara sehingga memenuhi standar yang berlaku. Inspeksi terhadap bandara/ aerodrome untuk memastikan bahwa bandara/ aerodrome dapat melayani pesawat udara dengan selamat, terutama pada keadaan :
  1. Setelah terjadi angin kencang, badai dan cuaca buruk lainnya;
  2. Segera setelah terjadinya kecelakaan atau insiden pesawat udara di aerodrome;
  3. Saat diminta oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun yang dimaksud dengan peralatan dan fasilitas bandar udara adalah:
  1. Fasilitas pergerakan pesawat udara, antara lain landas pacu (runway), jalan penghubung landas pacu (taxiway), dan apron;
  2. Alat bantu visual di bandara/ aerodrome, antara lain marka, rambu dan tanda yang ada di runway, taxiway dan apron;
  3. Alat bantu visual berupa lampu di aerodrome dan sekitarnya termasuk lampu untuk halangan (obstacle) yang ada di sekitar bandara (aerodrome).
Untuk menunjang pelayanan pesawat udara di darat, pada beberapa bandara tersedia peralatan penunjang operasi darat pesawat udara (ground support equipment/ GSE). Setiap jenis peralatan yang dioperasikan harus sesuai peruntukannya dan wajib memenui persyaratan teknis dan spesifikasi fungsionalnya yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelaikan Operasi yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara. Jenis peralatan dan persyaratan sertifikat kelaikan operasi diatur di dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE). Pengujian kelaikan peralatan dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga (Badan Hukum Indonesia) yang telah mendapatkan Sertifikat Persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara. Syarat dan tata cara  bagi Badan Hukum Indonesia untuk mendapatkan Sertifikat Persetujuan sebagaimana  diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia Sebagai Pelaksana Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
Peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara yang dioperasikan pada suatu bandara dapat diusahakan oleh pihak di luar bandara. Ijin pengusahaannya dikeluarkan oleh penyelenggara bandara. 
D. PROSEDUR PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Setiap bandar udara yang dioperasikan, wajib memiliki sertifikat operasi bandar udara. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat, pada bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 30 (tigapuluh) tempat duduk, adalah tersedianya Pertunjuk Pengoperasian Bandara/ Aerodrome (Aerodrome Manual). Aerodrome Manual disusun oleh Penyelenggara Bandara dalam format yang telah diatur di dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 76 Tahun 2005 (CASR 139 : Aerodrome). Aerodrome Manual berisi informasi mengenai lokasi bandar udara, informasi mengenai bandar udara yang harus organisasi penyelenggara bandar udara dan prosedur pengoperasian bandar udara.
Penyelenggara wajib mengoperasikan bandar udara sesuai dengan prosedur dalam Aerodrome Manual. Segala penyimpangan terhadap Aerodrome Manual harus dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
Prosedur pengoperasian bandar udara yang harus dimuat dalam  Aerodrome Manual, meliputi 17 (tujuh belas) prosedur dan langkah-langkah keselamatan sebagai berikut:
  1. Aerodrome reporting;
  2. Akses ke daerah pergerakan pesawat udara;
  3. Aerodrome Emergency Plan;
  4. Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;
  5. Inspeksi terhadap daerah pergerakan pesawat udara dan obstacle limitation surface;
  6. Sistem kelistrikan dan alat bantu visual;
  7. Pemeliharaan daerah pergerakan pesawat udara;
  8. Keselamatan kerja di aerodrome;
  9. Manajemen pengoperasian apron;
  10. Manajemen keselamatan di apron;
  11. Pengawasan pergerakan kendaraan di sisi udara;
  12. Manajemen gangguan binatang liar;
  13. Pengawasan halangan;
  14. Pemindahan pesawat udara yang rusak;
  15. Penanganan  bahan berbahaya;
  16. Operasi pada jarak pandang rendah;
  17. Perlindungan terhadap lokasi radar dan alat bantu navigasi yang terdapat di bandara.
E. LARANGAN DAN PEMBATASAN TERHADAP HALANGAN (OBSTACLE RESTRICTION AND LIMITATION)
Yang dimaksud dengan halangan (obstacle) adalah :
  • setiap benda yang berdiri pada atau di atas daerah larangan terdapat halangan (obstacle restriction surface), seperti runway strip, RESA, clearway atau taxiway strip;
  • setiap benda yang menembus (penetrate) kawasan keselamatan operasi penerbangan (obstacle limitation surface/ OLS).
Obstacle limitation surface (OLS untuk non-instrument runway, non precision approach runway dan precision approach runway category 1 meliputi:
  1. Conical surface;
  2. Inner horizontal surface;
  3. Approach surface;
  4. Transitional surface;
  5. Take off climb surface.
Obstacle limitation surface untuk precision approach runway category 2 dan 3 meliputi:
  1. Outer horizontal surface;
  2. Conical surface;
  3. Inner horizontal surface;
  4. Approach surface;
  5. Inner approach surface;
  6. Transitional surface;
  7. Inner transitional surface;
  8. Baulked landing surface;
  9. Take off climb surface.
Penyelenggara bandara harus menetapkan obstacle limitation surface pada aerodromenya, dan mengawasi setiap obyek yang berada pada obstacle limitation surface. Bilamana terdapat pelanggaran atau potensial pelanggaran, penyelenggara bandara harus melaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan melakukan koordinasi dengan instansi atau perusahaan yang terkait dengan obyek tersebut.
Obyek atau pendirian obyek baru yang berada di luar OLS dengan ketinggian 110 meter dari permukaan tanah atau lebih harus dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara, dan obyek atau pendirian obyek baru di luar OLS dengan ketinggian di atas 150 meter dari permukaan tanah atau lebih  harus dianggap sebagai obstacle kecuali dinyatakan sebaliknya  oleh Ditjen Perhubungan Udara berdasarkan suatu assessment.

Fasilitas bandar udara

Fasilitas bandar udara yang terpenting adalah:

Sisi Udara (Air Side)

  • landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 15 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 20 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
  • Apron adalah tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat
  • Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
  • Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka diseduiakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadan kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulance, dll. peralatan penolong dan pemadam kebakaran
  • Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.

Sisi Darat (Land Side)

  • Terminal bandar udara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat counter check-in, (CIQ, Carantine - Inmigration - Custom) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui belalai. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga yang bisa dipindah-pindah.
  • Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
  • Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi

Penamaan dan kode

Setiap bandar udara memiliki kode IATA dan ICAO yang berbeda satu sama lain. Kode bisa diambil dari berbagai hal seperti nama bandar udara, daerah tempat bandar udara terletak, atau nama kota yang dilayani. Kode yang diambil dari nama bandar udara mungkin akan berbeda dengan namanya yang sekarang karena sebelumnya bandar udara tersebut memiliki nama yang berbeda.

Daftar bandar udara di Indonesia

Berikut ini adalah daftar bandar udara di Indonesia beserta kode IATA masing-masing, tetapi tidak semua bandara memilki kode IATA

Internasional

Sumatera

Jawa

Bali dan Nusa Tenggara

Kalimantan

Sulawesi

Maluku

Papua

Ket: Bandar udara internasional memiliki 2 jenis penerbangan, yaitu penerbangan internasional dan penerbangan domestik.

Domestik

Sumatera

Jawa

Bali dan Nusa Tenggara

Kalimantan

 Sulawesi

 

Maluku

[sunting] Papua

Tugas yang saya tulis kali ini berisi tentang hal-hal yang perlu diketahui penumpang pada saat sedang naik pesawat, adalah sebagai berikut :
1. Moslem Meal: Selama ini banyak umat islam bepergian dengan pesawat udara terutama dengan maskapai asing yang terpaksa makan seadanya tanpa tahu ke-halal-annya. Padahal kita bisa pesan Moslem meal. Jangan ragu-ragu untuk meminta moslem meal pada waktu check in.
2. Lampu kenakan sabuk pengaman: Banyak orang tidak terlalu mengindahkan lampu ini, atau bahkan tidak tahu maksud dari lampu ini. Dalam sebuah penerbangan seorang penumpang mengeluh : “ wah payah nih pilotnya, masa gak ada turbulence lampu nya tetep nyala?”. Mengapa? Biarpun penerbangan dalam tidak dalam kondisi udara yang berguncang, jika lampu ini menyala maka anda HARUS kembali ke tempat duduk dan mengenakan sabuk pengaman. Hal ini karena penerbang melihat potensi keadaan udara yang kurang baik yang sewaktu-waktu bisa berubah. Jika tidak ada guncangan yang terjadi, itu karena kemungkinan besar penerbang berhasil menghindari udara yang tidak stabil.
3. Baca panduan keselamatan bergambar, lihat tipe pesawat yang tertulis dan pastikan sama dengan tipe pesawat yang dinaiki. Di salah satu perusahaan penerbangan tempat penulis bekerja, suatu waktu seorang awak kabin menemukan bahwa kartu panduan yang ada tidaklah sama dengan pesawat yang bersangkutan. Kesalahan ini ternyata dilakukan tanpa sengaja oleh petugas perusahaan cleaning service yang bertugas memeriksa dan mengganti kartu panduan yang hilang atau rusak. Gambar kartu panduan di sebelah ini adalah untuk tipe pesawat Airbus A330.
4. Perbedaan antara satu pesawat dengan pesawat lain cukup tajam, karena pintu darurat setiap jenis pesawat berbeda. Bahkan tipe pesawat yang sama mempunyai kemungkinan pintu yang berbeda. Contohnya pesawat Fokker 100 yang digunakan oleh Sempati Air pada masa jayanya, memiliki pintu darurat di belakang yang tidak dimiliki oleh pesawat Fokker 100 yang digunakan oleh Merpati Airlines.
5. Ekstra oksigen untuk bayi dan awak . Di atas kursi penumpang ada masker oksigen yang akan turun jika pesawat kehilangan tekanan udara. Untuk baris kursi yang berjumlah 2 misalnya, maka akan ada 3 masker oksigen. Masker tambahan ini digunakan untuk bayi yang digendong oleh orang dewasa. Jadi jangan sampai ada 2 orang bayi yang digendong di atas kursi yang berjajar. Jika terjadi kehilangan tekanan udara, maka seorang bayi tidak akan kebagian masker oksigen. Jika anda membawa bayi dan menemukan penumpang lain yang duduk sejajar dengan anda juga membawa bayi, maka mintalah ke awak kabin untuk pindah ke kursi lain. Seharusnya awak kabin mengerti tentang hal ini. Tapi dengan kesibukan mengatur penumpang bukan tidak mungkin hal ini terlewat oleh awak kabin yang bertugas.
6. Penggunaan toilet. Toilet tidak boleh digunakan selama lampu tanda kenakan sabuk pengaman dinyalakan. Jika anda masih berada dalam toilet ketika lampu tersebut menyala, maka usahakan untuk menyelesaikan urusan anda secepat mungkin, dan kembali ke kursi anda. Jika lampu tanda kenakan sabuk pengaman tidak dinyalakan, jangan menunggu sampai anda merasa ingin buang air. Paling tidak satu jam sekali biasakan pergi ke toilet untuk buang air, terutama dalam perjalanan yang panjang. Karena kondisi cuaca yang buruk bisa berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dibarengi dengan keinginan buang air akan membuat anda sangat menderita. Jika tidak ada cuaca buruk, penumpang biasanya mengantri di depan toilet setelah makan dan setelah awak kabin atau pilot memberikan pengumuman bahwa pesawat mulai turun dari ketinggian jelajah. Jadi rencanakan waktu anda ke toilet sebelum makan, atau makan dengan cepat dan pergi ke toilet.
7. Tombol flush. Setelah buang air, banyak pelanggan layanan penerbangan yang bingung mencari tombol flush (untuk menyiram/menyedot kotoran) yang kadang-kadang tidak berupa tombol. gambar di kanan ini adalah salah satu contoh tombol flush.
8. Merokok di toilet. Merokok di toilet adalah berbahaya dan di banyak negara merupakan tindakan kriminal yang dapat membuat anda masuk penjara atau minimum membayar denda ribuan dolar. Di dalam toilet pesawat ada alat deteksi asap yang dapat menyala ketika anda merokok. Material dari toilet sendiri adalah semacam plastik yang bisa terbakar dan asapnya merupakan racun. Jadi kebakaran di toilet atau bagian manapun dari kabin pesawat, sekecil apapun mempunyai resiko yang tinggi. Jika anda perokok berat, siapkan permen pengganti rokok sebelum melakukan penerbangan.
9. Duduk di dekat pintu darurat. Membuka pintu darurat adalah tanggung jawab awak kabin. Tapi peraturan tidak membolehkan sembarang orang untuk duduk dekat pintu darurat. Orang yang duduk di sini harus dapat membantu awak kabin untuk membuka pintu darurat. Perhatikan bila anda melihat orang yang duduk di kursi dekat pintu darurat termasuk dalam daftar yang ada di bagian sebelumnya. Jika anda duduk di kursi tersebut dan merasa kurang enak badan, sebaiknya minta untuk dipindahkan ke kursi yang lain, karena keberhasilan evakuasi darurat dapat sangat tergantung pada siapa yang duduk di kursi ini.
10. Pemakaian sabuk ekstra dan tempat tidur untuk bayi. Jika anda membawa bayi kurang dari dua tahun, mintalah sabuk ekstra untuk bayi anda. Beberapa maskapai penerbangan menyediakan baby bassinet, tempat tidur bayi untuk penerbangan yang panjang. Jika terjadi guncangan atau cuaca buruk, ambil bayi anda dan kenakan sabuk pengaman. Di toilet juga ada meja lipat untuk mengganti popok atau membersihkan bayi anda.
Dengan demikian banyak hal yang harus ketahui sebelum naik pesawat seperti di atas. Ada baiknya kita mengetahui hal-hal tersebut sebelum kita menaiki pesawat atau bepergian dengan menggunakan pesawat, agar penerbangan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman.
Kargo udara, umumnya dikenal sebagai angkutan udara, dikumpulkan oleh perusahaan dari pengirim dan dikirim ke pelanggan. Pesawat pertama kali digunakan untuk membawa surat sebagai kargo pada tahun 1911. Akhirnya produsen mulai merancang pesawat terbang untuk jenis barang lainnya juga.Ada banyak pesawat komersial yang cocok untuk membawa muatan seperti Boeing 747 dan semakin besar An-124, yang sengaja dibangun untuk konversi mudah menjadi pesawat kargo. Pesawat besar tersebut menggunakan kontainer cepat-loading dikenal sebagai Unit Load Devices (ULDs), seperti kapal peti kemas. Para ULDs terletak di bagian depan pesawat.
Sebagian besar negara memiliki dan menggunakan sejumlah besar pesawat kargo seperti C-17 Globemaster III untuk kebutuhan airlift logistik.
Transportasi udara adalah komponen penting dari banyak jaringan logistik internasional, penting untuk mengelola dan mengendalikan arus barang, energi, informasi dan sumber daya lainnya seperti produk, jasa, dan orang-orang, dari sumber produksi ke pasar. Hal ini sulit atau hampir mustahil untuk menyelesaikan setiap perdagangan internasional, ekspor global proses impor /, reposisi internasional bahan baku / produk dan manufaktur tanpa dukungan logistik yang profesional. Ini melibatkan integrasi informasi, transportasi, inventori, pergudangan, material handling, dan kemasan. Tanggung jawab operasi logistik adalah reposisi geografis bahan baku, barang dalam proses, dan barang mana yang diperlukan dengan biaya serendah mungkin. Pesawat yang digunakan FedEx Express DC-10.
Maskapai kargo yang lebih besar cenderung menggunakan baru atau baru dibangun pesawat untuk mengangkut barang mereka, tetapi menggunakan banyak pesawat tua, seperti Boeing 707, Boeing 727, Douglas DC-8, DC-10, MD-11, Boeing 747, dan Ilyushin Il -76. Contoh dari 60 tahun Douglas DC-3 masih terbang di seluruh dunia kargo tercatat (dan juga penumpang). pesawat turboprop rentang pendek seperti An-12, An-26, Fokker Friendship, dan British Aerospace ATP kini sedang dimodifikasi untuk menerima palet angkutan udara standar untuk memperpanjang hidup mereka bekerja. Hal ini biasanya melibatkan penggantian jendela kaca dengan panel opak, penguatan lantai kabin dan pemasangan pintu atas berengsel luas di satu sisi pesawat. An-225, pesawat terbesar di dunia, juga digunakan oleh penerbangan kargo.
Antonov An-225 dan Antonov An-124 adalah pesawat dunia terbesar, yang digunakan untuk transportasi pengiriman kargo besar dan besar.
Penggunaan pesawat militer besar untuk tujuan komersial, dipelopori oleh Airlines Antonov Ukraina pada tahun 1990an, telah memungkinkan tipe baru kargo di transportasi udara.
Pelayanan Sebuah Perusahaan Cargo
Seperti :
· Bea saran dan estimasi gratis
· Menerapkan atas nama Anda untuk TURN semu (sebagai pengganti nomor PPN)
· Custom clearance:
hidup pohon-pohon, tanaman, lampu, ikan dan mamalia
segar dan beku sayuran, buah-buahan, bahan makanan dan produk binatang
semua jenis tekstil termasuk kulit, sutra wol, dan kapas
semua jenis permadani dan karpet
emas dan logam berharga lainnya, berharga dan batu semi mulia
kelebihan bagasi dan barang pribadi
· Impor dan Ekspor di seluruh dunia semua kendaraan bermotor
· Harian pengiriman dan layanan pengumpulan – udara, jalan dan laut
· Fasilitas pergudangan
· Pengepakan dan pengiriman – layanan global dan ekspor.
ini merupakan standar pelayanan yang diberikan oleh sebuah perusahaan cargo.
Set terbuka untuk lalu lintas penumpang pada awal tahun 2011, Al Maktoum International Airport di Dubai merupakan merenungkan menggunakan pendekatan baru untuk penumpang penanganan dikenal sebagai ‘one-stop’.
Premis adalah bahwa penumpang yang bepergian melalui apa yang ditetapkan untuk menjadi bandara terbesar di dunia secara simultan check-in dan diputar di satu lokasi pusat. Ini tempat yang sama juga akan menyediakan fasilitas bea cukai dan imigrasi, daripada harus mereka menyebar seperti yang biasanya terjadi.
Dubai saat ini dilayani oleh Bandar Udara Internasional Dubai, yang itu sendiri sedang diperbesar untuk memenuhi permintaan. Hampir 41m penumpang digunakan Dubai International pada tahun 2009 dan diperkirakan bahwa ekspansi ada akan memungkinkan lebih 35m melewati dalam waktu dua tahun.
Penumpang-Penanganan: Bandara Dubai
Bandar Udara Internasional Al Maktoum telah dibuka untuk penerbangan kargo. Setelah penerbangan komersial bisa berlangsung, juga, diharapkan bahwa hub Dubai baru pada akhirnya akan menangani 160m penumpang per tahun. Dari tiga terminal, satu yang akan digunakan hanya oleh Emirates Airlines, dan seluruh situs akan menempati area dua kali lebih besar Hong Kong Island.
Sebuah landasan pacu tunggal saat ini digunakan untuk kedatangan kargo dan keberangkatan, tapi Al Maktoum pada akhirnya akan memiliki empat lebih. Kelima landasan pacu akan sama spasi dan berjalan secara paralel, dan semua akan menjadi sama panjang: 4.500 meter. Ini cukup panjang untuk menangani pesawat komersial sampai ke desain Airbus A380 baru.

0 komentar: